Tuesday, May 14, 2013

UN Convention on Contracts for the International Sale of Goods 1980

•Latar belakang konvensi ini karena adanya beberapa faktor :

1. Meningkatnya transaksi perdagangan internasional.
2. Adanya berbagai sistem hukum di dunia yang berbeda.
3. Kelemahan dalam dua Konvesi Den Haag.

 •Adanya kelemahan itu, kemudian UNCITRAL membentuk working group dengan tugas melakukan perbaikan atas kelamahan kedua konvensi tersebut dan hasilnya Konvensi CISG. 

Tujuan CISG:

 •Meningkatkan kepastian hukum dalam perdagangan internasional dengan memperjelas ketentuan kontrak jual beli internasional.
•Merumuskan teks konvensi yang dengan mudah diterapkan oleh para pihak dan dikuatkan oleh pengadilan di negaranya.
•Mengurangi biaya transaksi bisnis dan waktu yang dibutuhkan untuk menutup suatu transaksi bisnis. •Mengharmonisasikan dan menyeragamkan baik substansi hukum dan hukum formal mengenai kontrak jual beli barang internasional. Mengakomodir perbedaan kepentingan komersial dari para pelaku dagang internasional.

 Prinsip Pengaturan CISG:

 •Prinsip perdagangan internasional.
•Prinsip persamaan derajat antara para pihak dan prinsip saling menguntungkan dalam mengadakan kontrak dagang internasional.
 •Prinsip pentingnya aturan-aturan seragam dalam kontrak untuk mengatur jual beli barang internasional.

 Ruang Lingkup CISG:

 •Jual beli consumber sales
•Jual beli melalui lelang.
•Jual beli jaminan-jaminan.
•Jual beli kapal, perahu, pesawat udara.
•Jual beli listrik.
•Kontrak-kontrak untuk penyedian barang guna diproduksi.
•Jual beli dimana sebagian besar bagian kewajiban-kewajiban pembeli adalah memberikan pelayanan jasa atau tenaga kerjanya.

 Muatan Konvensi CISG:

 •CISG mengatur ketentuan-ketentuan kontrak dalam 6 bab :
 Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Kewajiban Membayar
Bab III : Kewajiban Pembeli
Bab IV : Peralihan Risiko dan
Bab V : Ketentuan Umum Terhadap Kewajiban Penjual dan Pembeli.
Bab VI : Ketentuan Akhir

 Bab I: Bab ini memuat definisi baru mengenai pengertian fundamental breach.
 Bab II: Bab ini mengatur kewajiban penjual yang pada dasarnya adalah mengiri barang-barang, pada setiap dokumen-dokumen dan peralihan barang-barang sebagaimana yang diisyaratkan oleh kontrak dan konvensi ini.
 Bab III: Bab ini mengatur kewajiban pembeli yaitu membayar harga barang dan mengambil barang sebagaimana yang telah disyaratkan oleh kontrak dan konvensi.
 Bab IV: Bab ini mengatur ketentuan peralihan risiko.
 Bab V: Bab ini mengatur ketentuan-ketentuan umum terhadap kewajiban di antara para pembeli dan penjual, seperti “anticipatory repudiation”, upaya-upaya terhadap kerugian, pengaturan mengenai bunga, ketidakmampuan suatu pihak memenuhi prestasinya, akibat-akibat wanprestasi, kewajiban untuk memlihara barang manakala pihak lainnya.
 Bab VI: konvensi ini mengatur ketentuan akhir.

 Syarat Formal Kontrak CISG:

 •Konvensi CISG “TIDAK” dengan tegas menyaratkan suatu bentuk formal dari suatu kontrak, termasuk tertulis atau tidak.
•Kontrak dibuat secara tertulis, maka menurut konvensi ini tersebut dapat dibuktikan dengan berbagai cara, termasuk bukti saksi dan hal tidak ada persyaratan khusus.
•CISG menyerahkan formalitas kontrak pada kesepakatan para pihak dan bukan kelamahan konvensi ini, karena hal ini adalah jalan tengah untuk menghindari konflik yang mungkin terjadi apabila menyatakan secara tegas formalitas tertentu yang ternyata dapat bertentangan dengan hukum nasional suatu negara tertentu.

 Pilihan Hukum CISG:

 •Pilihan hukum itu tunduk pada kebebasan para pihak.
•Pengakuan terhadap kebebasan para pihak dalam memilih hukum ini, termasuk di dalamnya adalah pengakuan terhadap sumber hukum berupa kebiasaan-kebiasaan perdagangan sebagai suatu sumber hukum yang mengikat.
•Pasal 9 CISG menyatakan bahwa para pihak terikat pada kebiasaan-kebiasaan dalam perdagangan yang telah disepakati mereka atau yang secara diam-diam yang telah dianggap mengikat dan berlaku. 

Signifikansi CISG 1980:

 •Pengaturan CSIG adalah merupakan salah satu instrumen hukum internasional.
 •Sudargo Gautama berpendapat CSIG itu penting, karena hukum kontrak harus menyesuaikan diru dengan syarat-syarat kebutuhan lintas perdagangan internasional.
 •Hukum nasional harus menyesuaikan kontrak dengan ketentuan yang terdapat dalam CSIG sedemikian rupa dengan tidak harus lalu mengorbankan prinsip-prinsip hukum nasional di Indonesia.

0 comments:

Post a Comment