Wednesday, June 12, 2013

TRIPS IN INTERNATIONAL TRADE

A.    Trip’s

TRIPs  atau di sebut juga  “Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights” (Aspek-aspek Perdagangan yang bertalian dengan Hak Milik Intelektual)).  Negara yang pertama kali mengusulkan lahirnya TRIPs adalah Amerika Serikat, sebagai antisipasi yang berpendapat bahwa WIPO [World Intellectual Property Organization] yang berada di bawah PBB, tidak mampu melindungi HKI di pasar internasional yang akan mengakibatkan perdagangan menjadi negatif. Prinsip-Prinsip Trip’s:

          Free to Determine  : memberikan kebebasan kepada para anggotanya untuk menentukan cara-cara yang dianggap sesuai untuk menerapkan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam TRIPS.  Jadi maksudnya kita boleh buat peraturan atau undang-undang pribadi akan tetapi tidak boleh keluar dari Undang-undang yang telah di tetapkan negara.

          Intellectual Property Convention  : mengharuskan para anggotanya menyesuaikan peraturan perundang-undangan dengan berbagai konvensi internasional HKI.

          National Treatment : pemberian perlakuan yang sama dalam kaitannya dengan perlindungan HKI antara yang diberikan kepada warga negara sendiri dengan yang diberikan kepada warga negara lain. Jadi maksudnya  kita itu harus memberi perlakuan yang sama terhadap orang luar dan orang dalam negri, jadi kita itu tidak boleh memberikan keistimewaan kepada orang luar namun orang lokal tidak diberi keistimewaan yang sama.

          Most-Favored-Nation-Treatment : Kemanfaatan, keberpihakan, hak istimewa atau kekebalan yang diberikan oleh suatu negara anggota kepada warga negara lain harus pula diberikan kepada warga negara anggota lain.

          Exhaustion : mengharuskan para anggotanya, dalam menyelesaikan sengketa, untuk tidak menggunakan suatu ketentuan pun di dalam Persetujuan TRIPs sebagai alasan tidak optimalnya pengaturan Hak Milik Intelektual di dalam negeri mereka.  Jadi kita itu tidak boleh membuat peraturan yang mengatasnamakan trips hanya untuk mendapatkan perlindungan haki. Jadi maksudnya gara-gara kita anggota trips kita tidak mau mengikuti beberapa aturan nah disitulah yang tidak boleh.

 B.    Hak Kekayaan Intelektual.

Hak kekayaan intelektual  atau disebut juga IPR’S ( Intelectuall property Right’s) adalah hak yang diberikan kepada orang-orang atas kreasi dari pikiran mereka. Mereka biasanya memberikan pencipta hak eksklusif atas penggunaan  ciptaannya  dalam  jangka waktu tertentu. Secara garis besar Hak kekayaan intelektual  dibagi menjadi dua bidang utama yaitu:

A.      Hak Cipta

Hak cipta adalah  hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karya –karya yang dilindungi biasanya berupa Karya seni dan sastra.  Hak cipta ini bersifat otomatis.Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Sedangkan untuk ciptaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, hak ciptanya  berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun sesudahnya.

 B.      Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industry adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang/milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :

a.   Paten (patent).

Adalah  hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu yaitu  sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan, setelah itu habis masa berlaku patennya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang hak paten:Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).

b.   Merek (trademark)

.Adalah hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1). 

c. Desain Industri (Industrial Design)              

  Adalah perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industriDesain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

d. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (layout design of integrated circuit) 

Adalah perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).

e.  Rahasia Dagang (Trade Secret) 

yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi.Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)

f. Varietas Tanaman.Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
 

1 comment:

  1. If you're trying to lose weight then you absolutely have to start using this totally brand new personalized keto meal plan.

    To create this keto diet, licenced nutritionists, fitness trainers, and chefs united to develop keto meal plans that are efficient, painless, money-efficient, and delicious.

    Since their launch in 2019, hundreds of people have already completely transformed their figure and well-being with the benefits a professional keto meal plan can offer.

    Speaking of benefits; in this link, you'll discover eight scientifically-proven ones provided by the keto meal plan.

    ReplyDelete