Wednesday, June 12, 2013

Subjek Hukum Perdagangan Intenasional

Subjek Hukum 1

NEGARA

Unsur-unsur Negara :

1. Wilayah
2. Penduduk
3. Pemerintahan
4. Kedaulatan
5. Pengakuan Negara lain

Sifat-sifat Negara :

1. Memaksa
2. Monopoli
3. Mencakup semua

Kedaulatan : 

1. Kedaulatan kedalam (Internal Sovereignty) :
--> membuat dan menegakkan aturan bagi warganya

2. Kedaulatan keluar (external sovereignty) :
--> mewakili negara dalam :
a. Organisasi perdagangan Internasional
b. Membuat perjanjian
c. Menjadi pelaku perdagangan internasional

Subjek hukum 2

ORGANISASI PERDAGANGAN INTERNASIONAL

1. Dibuat oleh pemerintah negara-negara yang bersangkutan (publik)
--> contoh : UNCITRAL, WTO

2. Dibuat oleh lembaga non-pemerintah (privat)
--> contoh : ICC

Subjek hukum 3

INDIVIDU

1.     Orang perorangan
2.    Korporasi
à Skala : Nasional, Multinasional (MNC), Bank

            Individu memiliki otoritas membuat aturan sendiri atas dasar :
            à Kebebasan berkontrak


PERUSAHAAN MULTINASIONAL

à Tunduk pada :
1.     Hukum nasional tempat investasi
2.    Perjanjian dengan rekan bisnis
3.    Konvensi perdagangan Internasional

BANK

à Memiliki peran penting dalam memfasilitasi proses pembayaran dalam perdagangan internasional

à Komunitas perbankan internasional membuat aturan-aturan dimana mereka yang kemudian diadopsi oleh ICC

0 comments:

Post a Comment