Sunday, April 21, 2013

Unifikasi dan Harmonisasi Hukum Perdagangan Internasional


Meeting 3

Unifikasi dan Harmonisasi Hukum Perdagangan Internasional


Perlunya Unifikasi dan harmonisasi Hukum

    Sistem Aturan Hukum Nasional yang berbeda-beda,yang dapat menghambat transaksi perdagangan internasional,mempengaruhi sistem hukum perdagangan internasional,memungkinkan terhindarnya konflik di antara sistem- sistem hukum yang dianut oleh masing-masing negara.
   Unifikasi dan Harmonisasi adalah upaya atau proses menyeragamkan dari sistem-sistem hukum yang ada.
·      Unifikasi yaitu penghapusan & penggantian untuk sistem hukum baru(menyesuaikan).
·      Harmonisasi yaitu penyeragaman,titik temu antara prinsip-prinsip yang sifatnya fundamental dari berbagai sistem hukum yang ada.

Selanjutnya, dalam Unifikasi dan Harmonisasi pasti ada perbedaan konsepsi,bahasa dan lain-lain.sulit untuk dietrapkan maka,terdapat metode komparatif Schmitthoff….

1.      Konvensi International
·      Contoh : TRIPS/WTO.
2.     Uniform Laws(hukum Seragam)
·      Model-model humkum.contoh,model hukum UNCITRAL 1985 dengan keleluasaan negara menerapkannya.
3.     Uniform Rules(Aturan Seragam)
·      Model-model kontrak standar.contoh,1974 oleh ICC the uniform Customs & Practice for Document Credits.

 Lembaga-lembaga Unifikasi & Harmonisasi Hukum
A.WTO(1986-1994)
·      Sidang sedikitnya 1 kali dalam 2 tahun.
·      Dibantu oleh general council yang berfungsi sebagai badan penyelesaian sengketa dan badan peninjau kebijakan perdagangan negara-negara anggota GATT dan juga mengamati masalah-masalah perdagangan yang akan dicakup WTO.
·      Dan dibantu juga oleh The Comitte on Trade & Development,The Comitte on Balance of Payments,The Comitte on Budget,Finance & Administrartion.dan juga, Plurilateral(sukarela).
·      Sekretariat WTO berkedudukan di Jenewa,Swiss.
·      Ketentuan Kebijakan Unifikasi dan Harmonisasi WTO  menjadi indikator penting bagaimana mewajibkan negara-negara anggotanya untuk menyesuaikan hukum perdaganagn internasionalnya dengan ketentuan yang ada dalam Perajanjian WTO.
B.UNIDROIT( The International Institute for The Unification of Private Law)
·      1926 oleh LBB,di bentuk kembali tahun 1940 setelah LBB bubar.
·      Bertujuan untuk memodernisasi,mengharmonisasi & mengordinasikan hk.privat,khususnya hk. Komersial dagang di antar negara.
·      Menerapkan Pemberlakuan konvensi/perjannijian internasional yang mensyaratkan penerimaan dari negara-negara anggota yang menundukkan diri.
 C.UNCITRAL(The United Nations on International Trade) 1966.
·      Bertugas,mengurangi perbedaan –perbedaan hk. Diantara negara- negara anggota dgn cara meamajukan perkembangan harmonisasi & unifikasi hk. Perdagangan internasional.berhubung dengan faktor hk. Yang  sudah lagi tak sesuai dengan perkembangan zaman.
·      Bertujuan untuk memperlancar perdagangan internasional dan perkembangan ekonomi dunia.
·      Contohnya, UNCITRAL Arbitration Rules.
D. ICC (Kamar Dagang Internasional) 1919, Paris.
·      Melayani dunia usaha dengan memajukan perdagangan,penanaman modal,membuka pasar untuk barang dan jasa,memajukan aliran modal.
·      Badan dunia yang menyuarakan pedagang yang terkena oleh kebijakan/ keputusan suatu negara.
·      Sebagai forum penyelesaian sengketa khususnya melalui arbitrase.
·      Menyebarluaskan informasi dan kebijakan hk. Dagang internasional diantara pengusaha-pengusaha di dunia.
·      Memberikan pelatihan dan teknik-teknik dlm membuat kontrak serta keahlan praktis dalam perdagangan internasional.
·      Tidak melakukan unifikasi hukum namun memberikan aturan-aturan dan standar-standar di bidang hukum perdagangan internasional.
·      Bersifat tidak mengikat, ICC berpendirian melarang government campur tangan di dunia usaha.
·      ICC ingin firms atau pedagang mudah dalam transakasi dagang dan dlm kontrak-kontrak dagang. 

Refleksi :  
Pada Session ke-3 ini yang mencakup tentang Harmonisasi dan Unifikasi dalam hukum sudah dapat kami mengerti dengan baik. Baik dalam hal pengertiannya maupun dalam hal penjelasan Lembaga-lembaga harmonisasi dan unifikasi didalam hukum perdagangan Internasional.



0 comments:

Post a Comment