Wednesday, June 12, 2013

General Agreement on Tariffs and Trade (GATT)

GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) atau perjanjian umum tentang tarif-tarif dan perdagangan didirikan pada tahun 1948 di Genewa, Swiss. Pada waktu didirikan, GATT beranggotakan 23 negara, tetapi pada saat sidang terakhir di Marakesh pada 5 April 1994 jumlah negara penandatangan sebanyak 115 negara. Kesepakatan dalam GATT yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1948 tertuang dalam tiga prinsip, yaitu:
1.       Prinsip resiprositas, yaitu perlakuan yang diberikan suatu negara kepada negara lain sebagai mitra dagangnya harus juga diberikan juga oleh mitra dagang negara tersebut.

2.       Prinsip most favored nation, yaitu negara anggota GATT tidak boleh memberikan keistimewaan yang menguntungkan hanya pada satu atau sekelompok negara tertentu.

3.       Prinsip transparansi, yaitu perlakuan dan kebijakan yang dilakukan suatu negara harus transparan agar diketahui oleh negara lain.

Sesuai dengan perkembangannya, masing-masing negara anggota GATT menghendaki adanya perdagangan bebas. Pada pertemuan di Marakesh, Maroko 5 April 1994 GATT diubah menjadi World Trade Organization (WTO) mulai tanggal 1 Januari 1995.
Lahirnya membawa dua hal perubahan mendasar, yaitu :
     1. WTO mengambilalih peran GATT dan menjadikannya sebagai salah satu lampiran aturan WTO.
     2. Prinsip-prinsip GATT menjadi kerangka aturan bagi bidang-bidang baru dalam perjanjian WTO. Misalnya GATS, TRIMS, TRIPS

Tujuan terbentuknya GATT

Tujuan pembentukan GATT adalah untuk menciptakan suatu iklim perdagangan internasional yang aman dan jelas bagi masyarakat bisnis, serta juga untuk menciptakan liberalisasi perdagangan yang berkelanjutan, lapangan kerja dan iklim perdagangan yang seha. Pada pokoknya ada empat tujuan penting yang hendak dicapai GATT:
                 1)  meningkatkan taraf hidup umat manusia;
                 2) meningkatkan kesempatan kerja;
                 3) meningkatkan pemanfaatan kekayaan alam dunia; dan
                4) meningkatkan produksi dan tukar menukar barang.

Fungsi GATT:

•          Pertama, suatu perangkat ketentuan [aturan] multilateral yang mengatur transaksi perdagangan yang dilakukan oleh negara- negara anggota GATT dengan memberikan suatu perangkat ketentuan perdagangan.

•          Kedua, sebagai suatu forum [wadah] perundingan perdagangan dan   diupayakan agar praktek perdagangan dapat dibebaskan dari rintangan-rintangan yang mengganggu [liberalisasi perdagangan]

•          Ketiga, GATT mengupayakan agaraturan atau praktek perdagangan demikian itu menjadi jelas baik melalui pembukaan pasar nasional atau melalui penegakan dan juga penyebarluasan pemberlakuan peraturannya.




Garis-garis Besar Ketentuan GATT

GATT memiliki 38 pasal.  Secara garis besarnya, dari pasal-pasal dibagi ke dalam 4 bagian:
  1.  Bagian Pertama : Pasal 1, Pasal Utama menetapkan prinsip utama GATT, MFN Treatment pada anggota. Pasal 2 Penurunan Tarif yang disepakati berdasarkan GATT.
  2. Bagian Kedua : Memuat 30 Pasal (Ps III-Ps XXII).
  3.  Bagian Ketiga : Berisi 11 Pasal.
  4. Bagian Keempat : Terdiri dari empat pasal yang ditambahkan pada tahun 1965. Bagian ini berisi kebutuhan-kebutuhan khusus  darai negara-negara sedang berkembang.

5 comments:

  1. Adakah yang lebih lengkap dan penjelasannya secara luas?

    ReplyDelete
  2. bagaimana sejarah berdirinya gatt?

    ReplyDelete
  3. The service and personal attention we received from Benjamin lee was exceptional and beyond what we were expecting! His knowledge of the local and national market and his commitment in finding us the best rate helped us in our search for our dream home. As first time home buyers everything was new to us and the most important thing we wanted was someone we could trust. he was there for us every step of the way. I'm glad we chose his services and would recommend Benjamin Lee to anyone buying a home or expanding his / her business with an affordable loan rate in return.”   
    Contact Benjamin Lee a loan officerEmail : 247officedept@gmail.comWhatsApp: +1-989-394-3740

    ReplyDelete