Monday, May 13, 2013

SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL




     

Dalam bab ini,inti dari pendirian para sarjana adalah menunjukkan adanya keterkaitan antara hukum perdagangan internasional dan hukum internasional.

1.      Perjanjian Internasional
Dalam 3 bentuk,yaitu :
·        Multilateral,yaitu kesepakatan tertulis yang mengikat lebh dari 2 pihak(negara) dan tunduk pada aturan hukum internasional.
·        Regional,yaitu kesepkatan di bidang pedagangan internasional yang dibuat oleh negara-negara yang berada dalam suatu regional tertentu.
·        Bilateral,yaitu hanya mengikat 2 subjek hukum internasional(negara / organisasi internasional).

a.      Daya Mengikat Perjanjian memiliki arti bahwa negara harus sepakat menandatangani/meratifikasi setelah ratifikasi negara tersebut wajib memasukkan kedalam aturan hukum nasionalnya.ada juga yang perjanjiannya membolehkan untuk tidak diterapkan atau hanya pengecualian beberapa pengaturan pasal saja.namun juga ada yang mensyaratkan pemberlakuan keseluruhan pasal-pasalnya dan ada juga dengan penundukan secara diam-diam.
b.      Isi Perjanjian
·        Liberalisasi Perdagangan yaitu negara-negara menanggalkan berbagai rintangan yang dapat menghambat kelancran transaksi.
·        Integrasi Ekonomi yaitu usaha penyatuan kepabeanan,kawasan perdagangan bebas dan kesatuan ekonomi.
·        Harmonisasi Hukum yaitu negara-negara mencari keseragaman/titik temu dari prinsip-prinsip yang bersifat fndamental.
·        Unifikasi Hukum yaitu penyeragaman mencakup pennghapusan dan penggantian suatu sistem hukum dengan sistem hukum yang baru.
·        Model Hukum dan Legal Guide yaitu negara- negara dapat mengacu muatan aturan-aturan model hukum/legal guide ini ke dalam hukum nasionalnya(tidak mengikat)




c.      Standar Internasional yaitu syarat-syarat untuk berada dalam perjanjian internasional,syarat-syarat suatu negara untuk berpatsipasi di dalam transaksi ekonomi internasional.
·        Minumum-Standard/equitable treatment adalah aturan dasar yang semua negara harus taat agar dapat turut serta dalam transaksi-transaksi perdagangan internasional
·        Most Favoured Nation Clause adalah klausul-klausul yang menyaratkan pemberlakuan Non-diskriminasi dari suatu negara terhadap negara lainnya.
·        Equal Treatment adalah negara-negara peserta dalam suatu perjanjian disyaratkan untuk memberikan perlakuan yang sama satu sama lain
·        Preferential Treatment adalah memberikan perlakkuan khusus kepada suatu negara daripada negara lainnya.biasanya untuk developing country,poor country atau negara eks jajahan/eks koloninya.
d.      Resolusi-resolusi Organisasi internasional yaitu oragnisasi internasional ini biasanya mengeluarkan keputusan-keputusan berupa resolusi-resolusi yang sifatnya tidak mengikat(soft law) tetapi ada juga soft law yang dipandanng mengikat.
2.      Hukum Kebiasaan Internasional
·        Lahir dari adanya praktik-praktik para pedagang yang dilakukan berulang-ulang dalam waktu yang relatif lama lalu menjadi mengikat.
·        syarat untuk mengikat yaitu praktik yang berulang-ulang dan diikuti lebih dari 2 pihak(negara) serta praktik ini diterima sebagai mengikat.contohnya,klausul-klausul kontrak standar (baku).
3.      Prinsip-prinsip Hukum Umum
·        Terjadi Ketika hukum perjanjian internasional dan hukum kebiasaan internasional tidak memberi jawaban atas suatu persoalan.
·        contohnya pacta sunt servanda(prinsip itikad baik) dan prinsip ganti rugi.
4.      Putusan-putusan Badan Pengadilan dan Doktrin
·        Berperan jika sumber-sumber hukum terdahulu tidak memberi kepastian atau jawaban atas suatu persoalan.
·        namun tidak sekuat seperti sistem hukum common law.
·        namun paling tidak sama dengan sistem hukum civil law,putusan pengadilan sebelumnya hanya untuk dipertimbangkan.
·        ada kewajiban yang tidak mengikat bagi badan-badan pengadilan untuk mempertimbangkan putusan-putusan pengadilan sebelumnya.
·        doktrin yaitu pendapat-pendapat atau tulisan-tulisan sarjana terkemuka,penting ketika sumber hukum sebelumnya yang tidak jelas/tidak mengatur/mengurus sama sekali tentang suatu hal di bidang pejanjian internasional.
5.      Kontrak
·        Dalam kontrak menunjukkan pasti ada undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
·        Mereka akan menuangkan dalam perjanjian-perjanjian tertulis(kontrak).
·        Dan,para pihak bebas untuk membuat kontrak tersebut tetapi ada batasnya yaitu : 1.) tidak boleh bertentangan dengan UU & dalam taraf tertentu dengan ketertiban umum,kesusilaan & kesopanan. 2.)kontrak tsb meskipun di bidang perdagangan internasional paling tidak tunduk & dibatasi oleh hukum nasional(suatu negara tertentu). 3.)kesepakatan-kesepakatan/kebiasaan dagang yang sebelumnya dilakukan oleh para pihak yang bersangkutan
6.      Hukum Nasional
·        Lahir jika timbul sengketa dari pelaksanaan dari kontrak.
·        Pertama court akan melihat apa klausul pilihan hukumnya agar dapat menentukkan memakai hukum apa untuk menyelesaikan sengketanya.
·        Kewenangan(yurisdiksi) suatu negara atas peristiwa hukum,benda yang berda di dalam wilayahnya.untuk hukum nasional yang sifatnya publik dan perdata(privat).
·        Kewenangan peristiwa hukum yaitu transaksi jual beli /transaksi dagang internasional ,lalu hukum nasional nya bisa hukum perpajakan,persaingan sehat,perlindunngan konsumen,perlindungan HAKI,bahkan perizinan ekspor-impor suatu produk.
·        Kewenangan subjek hukum yaitu mengizinkan berdirinya sebuah perusahaan ,bentuk- bentuk perusahaan tersebut hingga pengaturan pengakhiran perusahaan.
·        Kewenangan objek-objek/benda yaitu objek-objek apa saja yang dapat atau tidak dapat untuk diperjual belikan.

0 comments:

Post a Comment