Sunday, April 21, 2013

Letter of Credit Dalam Hukum Perdagangan Internasional - Meeting 6


     Letter of Credit sangat erat kaitannya dengan expor-impor barang. 
Sebelum memahami letter of credit, kita harus lebih dulu memahami definisi dari export & import.

Apa itu export & import?
    Export adalah usaha untuk mengeluarkan suatu barang dari suatu negara untuk menjualnya di negara lain. Import merupakan kebalikan dari export, yaitu usaha memasukkan suatu barang kedalam negri yang didibeli dari luar.

   Apa kaitan dari export-import dengan letter of credit? Latar belakang penggunaan letter of credit adalah karena:
Perbedaan mata uang
Para pihak berbeda wilayah               
Kesulitan prosedur                                                 
Perbedaan tempat
         Dan yang paling penting adalah karena kepercayaan terhadap keamanan bertransaksi yang lebih rumit dikarenakan oleh negara yang berbeda, bagi exportir mereka ingin uang dulu baru barang akan dikirim, tapi bagi importir menginginkan barang dulu baru uang akan dibayar. Konflik inilah yang harus diselesaikan dan solusinya adalah dengan adanya pihak ketiga yaitu bank yang menggunakan letter of credit.
Apa itu letter of credit?
         Letter of credit adalah instrumen pembayaran yang merupakan suatu perintah yang dilakukan oleh pembeli atau importir yang ditujukan kepada bank untuk membuka L/C agar membayar sejumlah uang pada penjual atau ekportir.

Bagaimana siklus pembayaran menggunakan letter of credit? Simple saja:


Apa saja persyaratan pembukaan letter of credit?

1.                   L/C harus merupakan commercial documentary L/C sehingga importir dapat menentukan persyaratan yang tercantum dalam L/C disesuaikan dengan kebutuhan, untuk pengamanan administrasi dan persyaratan dikeluarkannya Surat Izin Impor.
2.                   Kelengkapan dokumen
3.                   Uraian barang secara ringkas tetapi jelas
4.                   Persyaratan pengiriman barang, misalnya: pelabuhan muat (loading port) dan pelabuhan tujuan (destination atau discharging port)
5.                   Persyaratan yang diwajibkan oleh instansi yang berwenang, misalnya: nomor import licence, nomor export licence, nomor order, nomor kontrak penjualan dan merek dagang dari barang
6.                   Klausula tentang ada atau tidaknya hak penerima L/C untuk mengoperkan L/C kepada pihak lain atau supplier lain, dengan mencantumkan assignable L/C atau transferable L/C
7.                   Waktu berlakunya L/C harus lebih lama dari pada waktu pengapalan terakhir, sekurang-kurangnya harus sama dengan tanggal pengapalan terakhir.











0 comments:

Post a Comment