Sunday, April 21, 2013

Video penjelasan tentang Letter of Credit






Letter of Credit Dalam Hukum Perdagangan Internasional - Meeting 6


     Letter of Credit sangat erat kaitannya dengan expor-impor barang. 
Sebelum memahami letter of credit, kita harus lebih dulu memahami definisi dari export & import.

Apa itu export & import?
    Export adalah usaha untuk mengeluarkan suatu barang dari suatu negara untuk menjualnya di negara lain. Import merupakan kebalikan dari export, yaitu usaha memasukkan suatu barang kedalam negri yang didibeli dari luar.

   Apa kaitan dari export-import dengan letter of credit? Latar belakang penggunaan letter of credit adalah karena:
Perbedaan mata uang
Para pihak berbeda wilayah               
Kesulitan prosedur                                                 
Perbedaan tempat
         Dan yang paling penting adalah karena kepercayaan terhadap keamanan bertransaksi yang lebih rumit dikarenakan oleh negara yang berbeda, bagi exportir mereka ingin uang dulu baru barang akan dikirim, tapi bagi importir menginginkan barang dulu baru uang akan dibayar. Konflik inilah yang harus diselesaikan dan solusinya adalah dengan adanya pihak ketiga yaitu bank yang menggunakan letter of credit.
Apa itu letter of credit?
         Letter of credit adalah instrumen pembayaran yang merupakan suatu perintah yang dilakukan oleh pembeli atau importir yang ditujukan kepada bank untuk membuka L/C agar membayar sejumlah uang pada penjual atau ekportir.

Bagaimana siklus pembayaran menggunakan letter of credit? Simple saja:


Apa saja persyaratan pembukaan letter of credit?

1.                   L/C harus merupakan commercial documentary L/C sehingga importir dapat menentukan persyaratan yang tercantum dalam L/C disesuaikan dengan kebutuhan, untuk pengamanan administrasi dan persyaratan dikeluarkannya Surat Izin Impor.
2.                   Kelengkapan dokumen
3.                   Uraian barang secara ringkas tetapi jelas
4.                   Persyaratan pengiriman barang, misalnya: pelabuhan muat (loading port) dan pelabuhan tujuan (destination atau discharging port)
5.                   Persyaratan yang diwajibkan oleh instansi yang berwenang, misalnya: nomor import licence, nomor export licence, nomor order, nomor kontrak penjualan dan merek dagang dari barang
6.                   Klausula tentang ada atau tidaknya hak penerima L/C untuk mengoperkan L/C kepada pihak lain atau supplier lain, dengan mencantumkan assignable L/C atau transferable L/C
7.                   Waktu berlakunya L/C harus lebih lama dari pada waktu pengapalan terakhir, sekurang-kurangnya harus sama dengan tanggal pengapalan terakhir.











Unifikasi dan Harmonisasi Hukum Perdagangan Internasional


Meeting 3

Unifikasi dan Harmonisasi Hukum Perdagangan Internasional


Perlunya Unifikasi dan harmonisasi Hukum

    Sistem Aturan Hukum Nasional yang berbeda-beda,yang dapat menghambat transaksi perdagangan internasional,mempengaruhi sistem hukum perdagangan internasional,memungkinkan terhindarnya konflik di antara sistem- sistem hukum yang dianut oleh masing-masing negara.
   Unifikasi dan Harmonisasi adalah upaya atau proses menyeragamkan dari sistem-sistem hukum yang ada.
·      Unifikasi yaitu penghapusan & penggantian untuk sistem hukum baru(menyesuaikan).
·      Harmonisasi yaitu penyeragaman,titik temu antara prinsip-prinsip yang sifatnya fundamental dari berbagai sistem hukum yang ada.

Selanjutnya, dalam Unifikasi dan Harmonisasi pasti ada perbedaan konsepsi,bahasa dan lain-lain.sulit untuk dietrapkan maka,terdapat metode komparatif Schmitthoff….

1.      Konvensi International
·      Contoh : TRIPS/WTO.
2.     Uniform Laws(hukum Seragam)
·      Model-model humkum.contoh,model hukum UNCITRAL 1985 dengan keleluasaan negara menerapkannya.
3.     Uniform Rules(Aturan Seragam)
·      Model-model kontrak standar.contoh,1974 oleh ICC the uniform Customs & Practice for Document Credits.

 Lembaga-lembaga Unifikasi & Harmonisasi Hukum
A.WTO(1986-1994)
·      Sidang sedikitnya 1 kali dalam 2 tahun.
·      Dibantu oleh general council yang berfungsi sebagai badan penyelesaian sengketa dan badan peninjau kebijakan perdagangan negara-negara anggota GATT dan juga mengamati masalah-masalah perdagangan yang akan dicakup WTO.
·      Dan dibantu juga oleh The Comitte on Trade & Development,The Comitte on Balance of Payments,The Comitte on Budget,Finance & Administrartion.dan juga, Plurilateral(sukarela).
·      Sekretariat WTO berkedudukan di Jenewa,Swiss.
·      Ketentuan Kebijakan Unifikasi dan Harmonisasi WTO  menjadi indikator penting bagaimana mewajibkan negara-negara anggotanya untuk menyesuaikan hukum perdaganagn internasionalnya dengan ketentuan yang ada dalam Perajanjian WTO.
B.UNIDROIT( The International Institute for The Unification of Private Law)
·      1926 oleh LBB,di bentuk kembali tahun 1940 setelah LBB bubar.
·      Bertujuan untuk memodernisasi,mengharmonisasi & mengordinasikan hk.privat,khususnya hk. Komersial dagang di antar negara.
·      Menerapkan Pemberlakuan konvensi/perjannijian internasional yang mensyaratkan penerimaan dari negara-negara anggota yang menundukkan diri.
 C.UNCITRAL(The United Nations on International Trade) 1966.
·      Bertugas,mengurangi perbedaan –perbedaan hk. Diantara negara- negara anggota dgn cara meamajukan perkembangan harmonisasi & unifikasi hk. Perdagangan internasional.berhubung dengan faktor hk. Yang  sudah lagi tak sesuai dengan perkembangan zaman.
·      Bertujuan untuk memperlancar perdagangan internasional dan perkembangan ekonomi dunia.
·      Contohnya, UNCITRAL Arbitration Rules.
D. ICC (Kamar Dagang Internasional) 1919, Paris.
·      Melayani dunia usaha dengan memajukan perdagangan,penanaman modal,membuka pasar untuk barang dan jasa,memajukan aliran modal.
·      Badan dunia yang menyuarakan pedagang yang terkena oleh kebijakan/ keputusan suatu negara.
·      Sebagai forum penyelesaian sengketa khususnya melalui arbitrase.
·      Menyebarluaskan informasi dan kebijakan hk. Dagang internasional diantara pengusaha-pengusaha di dunia.
·      Memberikan pelatihan dan teknik-teknik dlm membuat kontrak serta keahlan praktis dalam perdagangan internasional.
·      Tidak melakukan unifikasi hukum namun memberikan aturan-aturan dan standar-standar di bidang hukum perdagangan internasional.
·      Bersifat tidak mengikat, ICC berpendirian melarang government campur tangan di dunia usaha.
·      ICC ingin firms atau pedagang mudah dalam transakasi dagang dan dlm kontrak-kontrak dagang. 

Refleksi :  
Pada Session ke-3 ini yang mencakup tentang Harmonisasi dan Unifikasi dalam hukum sudah dapat kami mengerti dengan baik. Baik dalam hal pengertiannya maupun dalam hal penjelasan Lembaga-lembaga harmonisasi dan unifikasi didalam hukum perdagangan Internasional.



Monday, April 8, 2013

UNCITRAL (The United Nations Commission on International Trade Law)




Established by the United Nations General Assembly by its Resolution 2205 (XXI) of 17 December 1966.
The United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) aims " "to promote the progressive harmonization and unification of international trade law"
Annual sessions held alternately in New York City and Vienna.

Monday, April 1, 2013

Pengantar Hukum Internasional


Mata Kuliah     : Law in International Business
Dosen             : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
Tanggal           : 26 Februari 2013
Topik               : Pengantar Hukum Internasional
Metode           : Tatap Muka (F2F) dengan presentasi dan diskusi

Pengantar  Hukum  Perdagangan Internasional

   Substansi :        
Hukum perdagangan internasional merupakan bidang hukum yang berkembang cepat. Hubungan-hubungan dagang yang sifatnya lintas batas dapat dapat mencakup banyak jenisnya, dari bentuknya yang sederhana, yaitu dari barter, jual beli barang atau komoditi (produk-produk pertanian, perkebunan dan sejenisnya), hingga hubungan atau transaksi dagang yang kompleks.
            Kompleksnya hubungan atau transaksi dagang internasional ini paling tidak di sebabkan oleh adanya Kemajuan ilmu pengetahuan tekhnologi (khususnya internet) telah mempermudah, memperlancar dan mempercepat hubungan antar bangsa di dunia, Transportasi internasional yang semakin cepat dan mudah, Tidak ada negara di dunia yang dapat hidup sendiri dan dengan tidak harus berhubungan dengan negara lainnya, selain itu Perdagangan Internasional  adalah merupakan faktor yang sangat penting dalam meningkatkan kemajuan ekonomi negara-negara di dunia.

Tujuan Hukum Perdagangan Internasional
       Mencapai perdagangan internasional yang stabil & menghindari kebijakan-kebijakan & praktik-praktik perdagangan nasional yang merugikan negara lainnya.
       Meningkatkan volume perdagangan dunia dengan menciptakan perdagangan yang menarik dan menguntungkan bagi pembangunan ekonomi semua negara.
       Meningkatkan standar hidup manusia.
       Meningkatkan lapangan tenaga kerja.
       Mengembangkan sistem perdagangan multilateral.
       Meningkatkan pemanfaatan sumber-sumber kekayaan dunia dan meningkatkan produk dan transaksi jual beli barang.







Pengertian Umum Hukum Perdagangan Internasional
  Ø   Definisi schmitthoff

       “…. the body of rules governing commercial relationship of private law nature involving different nations”.
Dari definisi tersebut dapat tampak unsur-unsur Hukum berikut :                                                                                                                
a)     Hukum perdagangan internasional  adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan-  hubungan komersial yang sifatnya hukum perdata
b)     Aturan-aturan tersebut  mengatur  transaksi-transaksi yang berbeda negara.

  Ø   Definisi Prof. Rafiqul Islam

·       “ …. a wide ranging transnational, commercial exchange of goods and services between individual business person, trading bodies and states”

a)    Menekankan keterkaitan erat perdagangan internasional dan hubungan keuangan [financial relations].
b)    Dengan demikian tampak bahwa ruang lingkup hukum perdagangan itu sangat luas . Hal ini karena ruang lingkup kajian bidang hukum ini sifatnya lintas batas atau transnational, maka konsekuensinya  adalah terkaitnya lebih dari satu sistem hukum yang berbeda.

  Ø   Definisi Hercules Booysen

       Hukum Perdagangan Internasional dalam tiga unsur :
a)     dapat dipandang sebagai suatu cabang khusus dari hukum internasional.
b)     aturan hukum internasional yang berlaku terhadap perdagangan barang, jasa dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
c)     aturan-aturan hukum yang memiliki pengaruh langsung terhadap perdagangan internasional secara umum.

  Ø   Definisi Michelle Sanson

·       “International trade law can be defined as the regulation of the conduct of parties involved in the exchange of goods, services and technology between nations”.

a)    membagi Hukum Perdagangan Iinternasional  ke dalam dua bagian utama, yaitu : hukum perdagangan internasional publik dan hukum perdagangan internasional privat.

Hukum Perdagangan Internasional dan Bidang Hukum Lainnya
Hukum perdagangan internasional luas cakupannya, dapat juga yang meliputi hukum ekonomi internasional, hukum transaksi bisnis internasional dan hukum komersial internasional.
Masalah : dimana letak garis batas di antara hukum perdagangan internasional dengan bidang-bidang hukum internasional lainya ?
1.     Misalnya, Hukum Ekonomi Internasional à tunduk pada subyek dan sumber-sumber sama dengan hukum perdagangan internasional
2.     Hukum Ekonomi Internasional à mengatur subyek yang bersifat publik. Sementara hukum perdagangan internasional lebih kepada hubungan hukum yang dilakukan oleh badan-badan hukum privat. 

Hukum Perdagangan Internasional  Bersifat Interdispliner
Hukum perdagangan internasional ini adalah pendekatannya yang interdispliner. Untuk dapat memahami bidang hukum ini dibutuhkan sedikit banyak bantuan disiplin (ilmu) lain. Dalam bidang hukum  ini  terkait dengan bidang pengangkutan (darat, udara dan laut). Hal ni membutuhkan bantuan dan pemahaman disiplin ilmu pelayaran. Disamping itu Hukum perdagangan internasional  juga dalam praktek terakit juga dengan perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
Disiplin ilmu-ilmu lainnya terkait juga dengan tekhnologi, ekonomi dan terkait juga ilmu politik, yaitu bagaimana kebijakan politik suatu negara yang berpengaruh terhadap kebijakan dagang suatu negara.
Refleksi :
Setelah mengikuti perkuliahan pada minggu pertama yang membahas tentang pengantar hukum perdagangan internasional ini, kami sebagai mahasiswa yang baru pertama kali mengenal mata kuliah ini merasa sangat mengerti dengan apa yang diajarkan dan dibahas di pertemuan pertama kemarin. Namun ada satu pertanyaan yang dibahas didalam presentasi yang masih kurang jelas jawabannya, yaitu :
dimana letak garis batas di antara hukum perdagangan internasional dengan bidang-bidang hukum internasional lainnya?”
Selain itu, kami merasa sudah paham dengan apa yang dibahas di pertemuan pertama kemarin. Namun, menurut kami, alangkah baiknya apabila disertai dengan kerja dan diskusi kelompok.
Referensi :
Huala Adolf. (2006). Hukum Perdagangan Internasional. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta, bab 1.
Diskusi :
1. Dimana letak garis batas di antara hukum perdagangan internasional dengan bidang-bidang hukum internasional lainnya?