Wednesday, June 12, 2013

TRIPS IN INTERNATIONAL TRADE

A.    Trip’s

TRIPs  atau di sebut juga  “Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights” (Aspek-aspek Perdagangan yang bertalian dengan Hak Milik Intelektual)).  Negara yang pertama kali mengusulkan lahirnya TRIPs adalah Amerika Serikat, sebagai antisipasi yang berpendapat bahwa WIPO [World Intellectual Property Organization] yang berada di bawah PBB, tidak mampu melindungi HKI di pasar internasional yang akan mengakibatkan perdagangan menjadi negatif. Prinsip-Prinsip Trip’s:

          Free to Determine  : memberikan kebebasan kepada para anggotanya untuk menentukan cara-cara yang dianggap sesuai untuk menerapkan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam TRIPS.  Jadi maksudnya kita boleh buat peraturan atau undang-undang pribadi akan tetapi tidak boleh keluar dari Undang-undang yang telah di tetapkan negara.

          Intellectual Property Convention  : mengharuskan para anggotanya menyesuaikan peraturan perundang-undangan dengan berbagai konvensi internasional HKI.

          National Treatment : pemberian perlakuan yang sama dalam kaitannya dengan perlindungan HKI antara yang diberikan kepada warga negara sendiri dengan yang diberikan kepada warga negara lain. Jadi maksudnya  kita itu harus memberi perlakuan yang sama terhadap orang luar dan orang dalam negri, jadi kita itu tidak boleh memberikan keistimewaan kepada orang luar namun orang lokal tidak diberi keistimewaan yang sama.

          Most-Favored-Nation-Treatment : Kemanfaatan, keberpihakan, hak istimewa atau kekebalan yang diberikan oleh suatu negara anggota kepada warga negara lain harus pula diberikan kepada warga negara anggota lain.

          Exhaustion : mengharuskan para anggotanya, dalam menyelesaikan sengketa, untuk tidak menggunakan suatu ketentuan pun di dalam Persetujuan TRIPs sebagai alasan tidak optimalnya pengaturan Hak Milik Intelektual di dalam negeri mereka.  Jadi kita itu tidak boleh membuat peraturan yang mengatasnamakan trips hanya untuk mendapatkan perlindungan haki. Jadi maksudnya gara-gara kita anggota trips kita tidak mau mengikuti beberapa aturan nah disitulah yang tidak boleh.

 B.    Hak Kekayaan Intelektual.

Hak kekayaan intelektual  atau disebut juga IPR’S ( Intelectuall property Right’s) adalah hak yang diberikan kepada orang-orang atas kreasi dari pikiran mereka. Mereka biasanya memberikan pencipta hak eksklusif atas penggunaan  ciptaannya  dalam  jangka waktu tertentu. Secara garis besar Hak kekayaan intelektual  dibagi menjadi dua bidang utama yaitu:

A.      Hak Cipta

Hak cipta adalah  hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karya –karya yang dilindungi biasanya berupa Karya seni dan sastra.  Hak cipta ini bersifat otomatis.Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Sedangkan untuk ciptaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, hak ciptanya  berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun sesudahnya.

 B.      Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industry adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang/milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :

a.   Paten (patent).

Adalah  hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu yaitu  sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan, setelah itu habis masa berlaku patennya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang hak paten:Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).

b.   Merek (trademark)

.Adalah hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1). 

c. Desain Industri (Industrial Design)              

  Adalah perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industriDesain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

d. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (layout design of integrated circuit) 

Adalah perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).

e.  Rahasia Dagang (Trade Secret) 

yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi.Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)

f. Varietas Tanaman.Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
 

GSLC - Mindmap UU No.30 Tahun 1999 - Tentang Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa


General Agreement on Tariffs and Trade (GATT)

GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) atau perjanjian umum tentang tarif-tarif dan perdagangan didirikan pada tahun 1948 di Genewa, Swiss. Pada waktu didirikan, GATT beranggotakan 23 negara, tetapi pada saat sidang terakhir di Marakesh pada 5 April 1994 jumlah negara penandatangan sebanyak 115 negara. Kesepakatan dalam GATT yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1948 tertuang dalam tiga prinsip, yaitu:
1.       Prinsip resiprositas, yaitu perlakuan yang diberikan suatu negara kepada negara lain sebagai mitra dagangnya harus juga diberikan juga oleh mitra dagang negara tersebut.

2.       Prinsip most favored nation, yaitu negara anggota GATT tidak boleh memberikan keistimewaan yang menguntungkan hanya pada satu atau sekelompok negara tertentu.

3.       Prinsip transparansi, yaitu perlakuan dan kebijakan yang dilakukan suatu negara harus transparan agar diketahui oleh negara lain.

Sesuai dengan perkembangannya, masing-masing negara anggota GATT menghendaki adanya perdagangan bebas. Pada pertemuan di Marakesh, Maroko 5 April 1994 GATT diubah menjadi World Trade Organization (WTO) mulai tanggal 1 Januari 1995.
Lahirnya membawa dua hal perubahan mendasar, yaitu :
     1. WTO mengambilalih peran GATT dan menjadikannya sebagai salah satu lampiran aturan WTO.
     2. Prinsip-prinsip GATT menjadi kerangka aturan bagi bidang-bidang baru dalam perjanjian WTO. Misalnya GATS, TRIMS, TRIPS

Tujuan terbentuknya GATT

Tujuan pembentukan GATT adalah untuk menciptakan suatu iklim perdagangan internasional yang aman dan jelas bagi masyarakat bisnis, serta juga untuk menciptakan liberalisasi perdagangan yang berkelanjutan, lapangan kerja dan iklim perdagangan yang seha. Pada pokoknya ada empat tujuan penting yang hendak dicapai GATT:
                 1)  meningkatkan taraf hidup umat manusia;
                 2) meningkatkan kesempatan kerja;
                 3) meningkatkan pemanfaatan kekayaan alam dunia; dan
                4) meningkatkan produksi dan tukar menukar barang.

Fungsi GATT:

•          Pertama, suatu perangkat ketentuan [aturan] multilateral yang mengatur transaksi perdagangan yang dilakukan oleh negara- negara anggota GATT dengan memberikan suatu perangkat ketentuan perdagangan.

•          Kedua, sebagai suatu forum [wadah] perundingan perdagangan dan   diupayakan agar praktek perdagangan dapat dibebaskan dari rintangan-rintangan yang mengganggu [liberalisasi perdagangan]

•          Ketiga, GATT mengupayakan agaraturan atau praktek perdagangan demikian itu menjadi jelas baik melalui pembukaan pasar nasional atau melalui penegakan dan juga penyebarluasan pemberlakuan peraturannya.




Garis-garis Besar Ketentuan GATT

GATT memiliki 38 pasal.  Secara garis besarnya, dari pasal-pasal dibagi ke dalam 4 bagian:
  1.  Bagian Pertama : Pasal 1, Pasal Utama menetapkan prinsip utama GATT, MFN Treatment pada anggota. Pasal 2 Penurunan Tarif yang disepakati berdasarkan GATT.
  2. Bagian Kedua : Memuat 30 Pasal (Ps III-Ps XXII).
  3.  Bagian Ketiga : Berisi 11 Pasal.
  4. Bagian Keempat : Terdiri dari empat pasal yang ditambahkan pada tahun 1965. Bagian ini berisi kebutuhan-kebutuhan khusus  darai negara-negara sedang berkembang.

ARBITRATION and ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION

à Arbitration : Law number 30, 1999. (Indonesia)

à Court System in Indonesia


à Legal Efforts :

            Appeal à Cassation à Civil Request

à Schuyt’s Horseshoe (Hoefijzer) model:

1.    Implied Subjection (Penundukan Diri)
2.    Negotiation (Self-Managed) : Pengelolaan sendiri
3.    Mediation (using 3rd parties) : Pra-yuridis
4.    Adjudication and Arbitration : yuridis-kehakiman
5.    Political Pressure : yuridis-politis
6.    Violence : Kekerasa




à Justifications for ADR:
        
            Why Choose ADR?

a.     To lower court caseloads and expenses
b.    To reduce the parties expenses and time
c.     To provide speedy settlement of those disputes that were disruptive of the community or the lives of the parties’ families
d.    To improve the public’s satisfaction with the justice system
e.     To encourage resolutions that were suited to the parties needs
f.      To increase voluntary compliance with resolutions
g.     To restore the influence of neighborhood and community values and the cohesiveness of communities (win-win solution)
h.    To provide accessible forums to people with disputes
i.      To teach the public to try more effective processes than violence or litigation for settling disputes.

à Several outcomes from the ADR process:

a.     Win/Lose : I win, you lose
b.    Lose/Win : I capitulate and give up, you ein
c.     Win/Win : both winners
d.    Lose/Lose : both losers
e.     No deal

à Other ways to settle disputes :

a                      a. Negotiation :                    à No third party facilitator
à Voluntary
à If agreement, enforceable as contract
à Usually informal, unstructured
à Nature of proceeding : unbounded presentation of evidence, arguments and interest
à Outcome : mutually acceptable, agreement sought
à Private
à If parties cannot settle the dispute by themselves, and bring in a third party, they give up some control over the process but not necessarily over the solution.

b. Mediation :                      à Parties select the third one as the mediator
                                                à Voluntary
                                                à If agreement, enforceable as contract
                                                à Usually informal, unstructured
                    à Nature of proceeding: unbounded presentation or evidence, arguments and interests
                    à Outcome : mutually acceptable agreement sought
                                                à Private
                    à The disputing parties determine when and how to proceed the settlement
                    à The mediator informally proposes any kind of settlement
                    à The parties are free to accept or reject the proposal
                    à If the settlement fails, the process can be through another mechanism


c.  Conciliation :                 à Parties select the third one as the conciliator
                                         à Voluntary
                                         à If agreement, enforceable as contract
                                         à Formal, structured

d. Adjudication :           à Involuntary
                                    à Binding ; subject to appeal
             à Third party is imposed, third-party neutral decision maker, generally with no specialized expertise in dispute subject
             à Formalized, highly structured by predetermined, rigid rules
             à Nature of proceeding: opportunity for each party to present proofs and arguments
             à Outcome: principled decision, supported by reasoned opinion
             à Public
           
       e. Arbitration :                   à Parties selected third party decision makers, often with specialized subject expertise. Procedural rules and substantive law may be set by parties (written).
                                                à Binding; subject to review on limited grounds
                                                à Less formal
                                                à Nature of proceeding: Opportunity for each party to present proofs and arguments
                                                à Private, unless judicial review sought


 à Choice of Law

All disputes arising in connection with this agreement shall be finally settled under the rules of conciliation and arbitration of the ICC by one or more arbitrators appointed in accordance with the rules and the arbitration shall be held in Jakarta.

à Choice of Forum

Choice on how to settle the dispute, either by adjudication, arbitration, mediation, conciliation or negotiation.
    



Subjek Hukum Perdagangan Intenasional

Subjek Hukum 1

NEGARA

Unsur-unsur Negara :

1. Wilayah
2. Penduduk
3. Pemerintahan
4. Kedaulatan
5. Pengakuan Negara lain

Sifat-sifat Negara :

1. Memaksa
2. Monopoli
3. Mencakup semua

Kedaulatan : 

1. Kedaulatan kedalam (Internal Sovereignty) :
--> membuat dan menegakkan aturan bagi warganya

2. Kedaulatan keluar (external sovereignty) :
--> mewakili negara dalam :
a. Organisasi perdagangan Internasional
b. Membuat perjanjian
c. Menjadi pelaku perdagangan internasional

Subjek hukum 2

ORGANISASI PERDAGANGAN INTERNASIONAL

1. Dibuat oleh pemerintah negara-negara yang bersangkutan (publik)
--> contoh : UNCITRAL, WTO

2. Dibuat oleh lembaga non-pemerintah (privat)
--> contoh : ICC

Subjek hukum 3

INDIVIDU

1.     Orang perorangan
2.    Korporasi
à Skala : Nasional, Multinasional (MNC), Bank

            Individu memiliki otoritas membuat aturan sendiri atas dasar :
            à Kebebasan berkontrak


PERUSAHAAN MULTINASIONAL

à Tunduk pada :
1.     Hukum nasional tempat investasi
2.    Perjanjian dengan rekan bisnis
3.    Konvensi perdagangan Internasional

BANK

à Memiliki peran penting dalam memfasilitasi proses pembayaran dalam perdagangan internasional

à Komunitas perbankan internasional membuat aturan-aturan dimana mereka yang kemudian diadopsi oleh ICC