Wednesday, June 12, 2013
TRIPS IN INTERNATIONAL TRADE
TRIPs atau di sebut juga
“Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights” (Aspek-aspek
Perdagangan yang bertalian dengan Hak Milik Intelektual)). Negara yang
pertama kali mengusulkan lahirnya TRIPs adalah Amerika Serikat, sebagai
antisipasi yang berpendapat bahwa WIPO [World Intellectual Property
Organization] yang berada di bawah PBB, tidak mampu melindungi HKI di pasar
internasional yang akan mengakibatkan perdagangan menjadi negatif.
Hak kekayaan intelektual atau
disebut juga IPR’S ( Intelectuall property Right’s) adalah hak yang diberikan
kepada orang-orang atas kreasi dari pikiran mereka. Mereka biasanya memberikan
pencipta hak eksklusif atas penggunaan ciptaannya dalam
jangka waktu tertentu.
Adalah
hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini
memiliki jangka waktu yaitu sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan, setelah
itu habis masa berlaku patennya.
.Adalah
hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda
yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :Merk adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).
f. Varietas
Tanaman.Menurut
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang
dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor
PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui
kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
GSLC - Mindmap UU No.30 Tahun 1999 - Tentang Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa
Posted on 3:47 AM by Group 7 02PBJ
General Agreement on Tariffs and Trade (GATT)
Posted on 3:42 AM by Group 7 02PBJ
GATT (General Agreement on Tariffs
and Trade) atau perjanjian umum tentang tarif-tarif dan perdagangan didirikan
pada tahun 1948 di Genewa, Swiss. Pada waktu didirikan, GATT beranggotakan 23
negara, tetapi pada saat sidang terakhir di Marakesh pada 5 April 1994 jumlah
negara penandatangan sebanyak 115 negara. Kesepakatan dalam GATT yang mulai
berlaku sejak 1 Januari 1948 tertuang dalam tiga prinsip, yaitu:
1.
Prinsip resiprositas, yaitu perlakuan yang
diberikan suatu negara kepada negara lain sebagai mitra dagangnya harus juga
diberikan juga oleh mitra dagang negara tersebut.
2.
Prinsip most favored nation, yaitu negara
anggota GATT tidak boleh memberikan keistimewaan yang menguntungkan hanya pada
satu atau sekelompok negara tertentu.
3.
Prinsip transparansi, yaitu perlakuan dan
kebijakan yang dilakukan suatu negara harus transparan agar diketahui oleh
negara lain.
Sesuai dengan perkembangannya, masing-masing negara anggota
GATT menghendaki adanya perdagangan bebas. Pada pertemuan di Marakesh, Maroko 5
April 1994 GATT diubah menjadi World Trade Organization (WTO) mulai tanggal 1
Januari 1995.
Lahirnya membawa dua hal perubahan mendasar, yaitu :
1. WTO
mengambilalih peran GATT dan menjadikannya sebagai salah satu lampiran aturan
WTO.
2.
Prinsip-prinsip GATT menjadi kerangka aturan bagi bidang-bidang baru dalam
perjanjian WTO. Misalnya GATS, TRIMS, TRIPS
Tujuan terbentuknya GATT
Tujuan pembentukan GATT adalah
untuk menciptakan suatu iklim perdagangan internasional yang aman dan jelas
bagi masyarakat bisnis, serta juga untuk menciptakan liberalisasi perdagangan
yang berkelanjutan, lapangan kerja dan iklim perdagangan yang seha. Pada
pokoknya ada empat tujuan penting yang hendak dicapai GATT:
1)
meningkatkan taraf hidup umat manusia;
2) meningkatkan kesempatan kerja;
3) meningkatkan pemanfaatan kekayaan alam
dunia; dan
4)
meningkatkan produksi dan tukar menukar barang.
Fungsi GATT:
•
Pertama, suatu perangkat ketentuan
[aturan] multilateral yang mengatur transaksi perdagangan yang dilakukan oleh
negara- negara anggota GATT dengan memberikan suatu perangkat ketentuan
perdagangan.
•
Kedua, sebagai suatu forum [wadah]
perundingan perdagangan dan diupayakan
agar praktek perdagangan dapat dibebaskan dari rintangan-rintangan yang
mengganggu [liberalisasi perdagangan]
•
Ketiga, GATT mengupayakan agaraturan atau
praktek perdagangan demikian itu menjadi jelas baik melalui pembukaan pasar
nasional atau melalui penegakan dan juga penyebarluasan pemberlakuan
peraturannya.
Garis-garis Besar Ketentuan GATT
GATT memiliki 38 pasal. Secara garis besarnya, dari pasal-pasal dibagi
ke dalam 4 bagian:
- Bagian Pertama : Pasal 1, Pasal Utama menetapkan prinsip utama GATT, MFN Treatment pada anggota. Pasal 2 Penurunan Tarif yang disepakati berdasarkan GATT.
- Bagian Kedua : Memuat 30 Pasal (Ps III-Ps XXII).
- Bagian Ketiga : Berisi 11 Pasal.
- Bagian Keempat : Terdiri dari empat pasal yang ditambahkan pada tahun 1965. Bagian ini berisi kebutuhan-kebutuhan khusus darai negara-negara sedang berkembang.
Categories:
ARBITRATION and ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION
Posted on 3:29 AM by Group 7 02PBJ
à Arbitration : Law number 30, 1999. (Indonesia)
à Court System in
Indonesia
à Legal Efforts :
Appeal à
Cassation à Civil Request
à Schuyt’s Horseshoe (Hoefijzer) model:
1.
Implied
Subjection (Penundukan Diri)
2.
Negotiation
(Self-Managed) : Pengelolaan sendiri
3.
Mediation (using
3rd parties) : Pra-yuridis
4.
Adjudication and
Arbitration : yuridis-kehakiman
5.
Political
Pressure : yuridis-politis
6.
Violence :
Kekerasa
à Justifications
for ADR:
Why Choose ADR?
a.
To lower court
caseloads and expenses
b.
To reduce the
parties expenses and time
c.
To provide speedy
settlement of those disputes that were disruptive of the community or the lives
of the parties’ families
d.
To improve the
public’s satisfaction with the justice system
e.
To encourage
resolutions that were suited to the parties needs
f.
To increase
voluntary compliance with resolutions
g.
To restore the
influence of neighborhood and community values and the cohesiveness of
communities (win-win solution)
h.
To provide
accessible forums to people with disputes
i.
To teach the
public to try more effective processes than violence or litigation for settling
disputes.
à Several
outcomes from the ADR process:
a.
Win/Lose : I win,
you lose
b.
Lose/Win : I
capitulate and give up, you ein
c.
Win/Win : both
winners
d.
Lose/Lose : both
losers
e.
No deal
à Other ways to
settle disputes :
a a. Negotiation : à No third party facilitator
à Voluntary
à If agreement, enforceable as contract
à Usually informal, unstructured
à Nature of proceeding : unbounded presentation of
evidence, arguments and interest
à Outcome : mutually acceptable, agreement sought
à Private
à If parties cannot settle the dispute by themselves,
and bring in a third party, they give up some control over the process but not
necessarily over the solution.
b.
Mediation : à Parties select the third one as the mediator
à Voluntary
à If agreement, enforceable as contract
à Usually informal, unstructured
à
Nature of proceeding: unbounded presentation or evidence, arguments and
interests
à Outcome : mutually acceptable agreement sought
à Private
à
The disputing parties determine when and how to proceed the settlement
à
The mediator informally proposes any kind of settlement
à
The parties are free to accept or reject the proposal
à
If the settlement fails, the process can be through another mechanism
c.
Conciliation : à Parties select the third one as the conciliator
à Voluntary
à If agreement, enforceable as contract
à Formal, structured
d.
Adjudication : à Involuntary
à Binding ; subject to appeal
à
Third party is imposed, third-party neutral decision maker, generally with no
specialized expertise in dispute subject
à
Formalized, highly structured by predetermined, rigid rules
à
Nature of proceeding: opportunity for each party to present proofs and
arguments
à
Outcome: principled decision, supported by reasoned opinion
à
Public
e.
Arbitration : à Parties selected third party decision makers, often
with specialized subject expertise. Procedural rules and substantive law may be
set by parties (written).
à Binding; subject to review on limited grounds
à
Less formal
à Nature of proceeding: Opportunity for each party to
present proofs and arguments
à Private, unless judicial review sought
à
Choice of Law
All
disputes arising in connection with this agreement shall be finally settled
under the rules of conciliation and arbitration of the ICC by one or more
arbitrators appointed in accordance with the rules and the arbitration shall be
held in Jakarta.
à
Choice of Forum
Choice
on how to settle the dispute, either by adjudication, arbitration, mediation,
conciliation or negotiation.
Categories:
Subjek Hukum Perdagangan Intenasional
Posted on 2:25 AM by Group 7 02PBJ
Subjek Hukum 1
NEGARA
Unsur-unsur Negara :
1. Wilayah
2. Penduduk
3. Pemerintahan
4. Kedaulatan
5. Pengakuan Negara lain
Sifat-sifat Negara :
1. Memaksa
2. Monopoli
3. Mencakup semua
Kedaulatan :
1. Kedaulatan kedalam (Internal Sovereignty) :
--> membuat dan menegakkan aturan bagi warganya
2. Kedaulatan keluar (external sovereignty) :
--> mewakili negara dalam :
a. Organisasi perdagangan Internasional
b. Membuat perjanjian
c. Menjadi pelaku perdagangan internasional
Subjek hukum 2
ORGANISASI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
1. Dibuat oleh pemerintah negara-negara yang bersangkutan (publik)
--> contoh : UNCITRAL, WTO
2. Dibuat oleh lembaga non-pemerintah (privat)
--> contoh : ICC
Subjek hukum 3
INDIVIDU
1.
Orang
perorangan
2.
Korporasi
à Skala : Nasional, Multinasional (MNC), Bank
Individu memiliki
otoritas membuat aturan sendiri atas dasar :
à Kebebasan berkontrak
PERUSAHAAN MULTINASIONAL
à Tunduk pada :
1.
Hukum
nasional tempat investasi
2.
Perjanjian
dengan rekan bisnis
3.
Konvensi
perdagangan Internasional
BANK
à Memiliki peran penting dalam
memfasilitasi proses pembayaran dalam perdagangan internasional
à Komunitas perbankan internasional membuat
aturan-aturan dimana mereka yang kemudian diadopsi oleh ICC
Categories:
Subscribe to:
Posts (Atom)