Subjek Hukum 1
NEGARA
Unsur-unsur Negara :
1. Wilayah
2. Penduduk
3. Pemerintahan
4. Kedaulatan
5. Pengakuan Negara lain
Sifat-sifat Negara :
1. Memaksa
2. Monopoli
3. Mencakup semua
Kedaulatan :
1. Kedaulatan kedalam (Internal Sovereignty) :
--> membuat dan menegakkan aturan bagi warganya
2. Kedaulatan keluar (external sovereignty) :
--> mewakili negara dalam :
a. Organisasi perdagangan Internasional
b. Membuat perjanjian
c. Menjadi pelaku perdagangan internasional
Subjek hukum 2
ORGANISASI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
1. Dibuat oleh pemerintah negara-negara yang bersangkutan (publik)
--> contoh : UNCITRAL, WTO
2. Dibuat oleh lembaga non-pemerintah (privat)
--> contoh : ICC
Subjek hukum 3
INDIVIDU
1.
Orang
perorangan
2.
Korporasi
à Skala : Nasional, Multinasional (MNC), Bank
Individu memiliki
otoritas membuat aturan sendiri atas dasar :
à Kebebasan berkontrak
PERUSAHAAN MULTINASIONAL
à Tunduk pada :
1.
Hukum
nasional tempat investasi
2.
Perjanjian
dengan rekan bisnis
3.
Konvensi
perdagangan Internasional
BANK
à Memiliki peran penting dalam
memfasilitasi proses pembayaran dalam perdagangan internasional
à Komunitas perbankan internasional membuat
aturan-aturan dimana mereka yang kemudian diadopsi oleh ICC
0 comments:
Post a Comment