PUTUSAN
No. 1372
K/Pdt/2007
Tergugat :
1. Tergugat
I : PT.PUTRI SALJU INDAH,
2. Tergugat
II : PT.PUTRI KENCANA POWERINDO,
3. Tergugat
III : BENNY THESMAN, kesemuanya berkedudukan/beralamat di
Jalan Agung Timur 9
Blok N.3 No. 1B, Sunter Agung
Podomoro Jakarta Utara
4. Pemohon
kasasi dahulu/ Tergugat IV/ Pembanding/ Terbanding :
FRANKY
THESMAN, bertempat tinggal di Jalan Paradise 7 Blok F.13 No. 30 Sunter Agung
Podomoro Jakarta Utara, dan Jalan Agung Timur 9 Blok N.3 No. 1B Sunter Agung
Podomoro, Jakarta Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada M. Said Muchtar,
SH.,MBL. Dan kawan-kawan, para Advokat, beralamat di Jalan Jenderal Basuki
Rahmat No. 8-E Lt. IV, Jakarta Timur 13310
Melawan :
1.
Pemohon kasasi dahulu
Penggugat/Pembanding/Terbanding :
PT. BANK HARAPAN SANTOSA (Bank Dalam Likuidasi), berkedudukan di Jalan
Patra Kuningan Raya Blok L.I. No. 2,
Jakarta Selatan
Bahwa berdasarkan akta
pengakuan hutang No. 281 tanggal 23 Juni 1995 yang dibuat dihadapan Notaris Ny.
Lanny Ratna Ekowati Soebroto, SH., Tergugat I telah mendapatkan fasilitas
kredit dan atau fasilitas Bank, dan karenanya Tergugat I mengaku berhutang
kepada Penggugat dalam rangka fasilitas kredit dalam bentuk Letter Of Credit
(L/C) lokal yang totalnya berjumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yaitu sampai tanggal 23 Juni 1996, Tergugat I
harus sudah melunasi seluruh hutangnya kepada Penggugat.
Namun, telah terjadi
perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit tersebut, berdasarkan perubahan
perjanjian fasilitas kredit pada tanggal 23 Juni 1997 telah disepakati
perpanjangan fasilitas kredit sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah)
tersebut sampai dengan tanggal 23 Juni 1998.
Dan berdasarkan akta
pengakuan hutang (penambahan) No. 47 tanggal 19 Pebruari 1997 yang dibuat
dihadapan Notaris Ny. Lanny Ratna Ekowati Soebroto, SH, Tergugat I mendapatkan
tambahan fasilitas kredit Bank dalam bentuk Letter of Credit (L/C) tersebut
sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan oleh karena itu
Tergugat I mengaku berhutang kepada Penggugat dalam fasilitas kredit dalam
bentuk Letter of Credit (L/C) yang total keseluruhannya sebesar Rp.
2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Dalam pelaksanaan
pembukaan Letter of Credit tersebut, Letter of Credit tersebut dibuka atas nama
Tergugat II sedangkan tanggung jawab pembayarannya menjadi tanggung jawab
Tergugat I.
Letter of Credit (L-C)
yang dibuka atas nama Tergugat II adalah sebagai berikut :
1.
Pada tanggal 20 Pebruari 1997 sebesar GBP
335.608.20 (L/C No. 096/001/0553/IMP/B) untuk jangka waktu 180 hari, sehingga
jatuh temponya adalah tanggal 19 Agustus 1997.
2. Pada
tanggal 11 Agustus 1997 sebesar GBP 38.024.98 (L/C No. 096/001/0705/IMP/B) yang
jatuh tempo tanggal 31 Desember 1997.
Lalu, Tergugat II pada suratnya
tertanggal 18 Agustus 1997, mengajukan permohonan perpanjangan L/C 096/001/0553/IMP/B
sebesar GBP 335.608.20 selama 1 bulan yaitu sampai tanggal 18 September 1997.
Karena
adanya perpanjangan L/C 096/001/0553/IMP/B sebesar GBP 335.608.20 selama 1 bulan
tersebut, kewajiban Tergugat I atas L/C tersebut setelah ditambah interest
menjadi GBP 337.847.70.
Setelah
hampir 1 bulan berjalan, Tergugat II kembali mengajukan permohonan penundaan
pembayaran atas L/C 096/001/0553/IMP/B yang telah menjadi sebesar GBP
337.847.70 untuk jangka waktu 2 bulan lagi sampai tanggal 17 Nopember 1997.
Akibat
penundaan pembayaran selama 2 bulan lagi, kewajiban Tergugat I atas L/C
tersebut setelah ditambah interest bertambah lagi menjadi GBP 342.381.00 yang
harus dibayar Tergugat I selambat-lambatnya tanggal 17 Nopember 1997. Dan pada
saat jatuh tempo pada tanggal 17 Nopember 1997, kewajiban tersebut belum juga
dilunasi oleh Tergugat I. Dan demikian juga dengan L/C yang satunya lagi yaitu
sebesar GBP 38.024.98 pada saat jatuh tempo tanggal 31 Desember 1997, ternyata
juga tidak dilunasi oleh Tergugat I.
Dengan
demikian kewajiban Tergugat I atas kedua L/C tersebut pada saat jatuh tempo
adalah GBP 342.381.00 + GBP 38.024.98 = GBP 380.405.98. Penggugat telah
berulang kali meminta agar hutang transaksi L/C tersebut dilunasi akan tetapi
ternyata Tergugat I hanya mengangsur mulai April 1999 s/d April 2001 yaitu
sejumlah Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) yang jika
dikurskan ke GBP hanyalah sebesar GBP 19.126.18.
Karena
hutang-hutang tersebut tidak juga dilunasi oleh Tergugat I, maka semakin lama
semakin bertambah pula kewajiban yang harus dibayar kepada Penggugat yaitu
tambahan berupa bunga dan denda.
Beban bunga dan denda atas
hutang tersebut terhitung sejak jatuh tempo sampai 17 Nopember 1997 dan tanggal
13 Desember 1997 sampai bulan Juli 2002 berdasarkan perhitungan Penggugat
selaku pihak yang mempunyai kewenangan adalah sebagai berikut:
· Bunga s/d
Juli 2002................GBP 217.917.16,-
· Denda s/d
Juli 2002................GBP 43.583.43,-
Dan dengan
demikian, hutang yang harus dilunasi oleh Tergugat I berjumlah :
· Kewajiban
atas L/C No.096/001/0553/IMP/B......GBP 342.381.00,-
· Kewajiban
atas L/C No.096/001/0553/IMP/B.......GBP 38.024.98,-
· Bunga s/d
Juli 2002...............................................GBP 217.917.16,-
· Denda s/d
Juli 2002................................................GBP 43.583.43,-
·
Jumlah GBP 641.906.57,-
·
Dikurangi pembayaran Rp.280.000.000,-
(dikurskan)..GBP 19.126.18,-
§ Sisa
jumlah utang per 30 Juli 2002 GBP 622.780.39,-
Sisa jumlah hutang sebesar GBP
622.780.39, tersebut jika dikurskan ke rupiah (kurs BI tanggal 22 Juli 2002 1 GBP=Rp.14.639.62)
adalah GBP 622.780.39 x Rp. 14.639.62,- = Rp. 9.117.268.253.05,- (sembilan
milyar seratus tujuh belas juta dua ratus enam puluh delapan ribu dua ratus
lima puluh tiga rupiah lima sen).
Tergugat III pun telah
mengikatkan diri menjadi penjamin atas kewajiban Tergugat I dan demikian pula
dengan Tergugat IV yang juga memberikan jaminan sebidang tanah SHGB didaerah
Sunter, Jakarta Utara. Oleh karena itu, Tergugat III dan Tergugat IV ikut
bertanggung jawab atas hutang tersebut.
Dengan tidak dibayarnya
hutang tersebut tepat waktu sebagaimana yang diperjanjikan, maka telah terbukti
secara hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah
melakukan cidera janji (wanprestasi) dan wajib dibebani membayar ganti rugi
berupa bunga dan denda sampai lunas.
Tergugat I, Tergugat II,
Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng harus membayar hutangnya
kepada Penggugat sebesar Rp. 9.117.268.253.05,- ditambah dengan bunga
perbulannya sebesar 15 % x Rp. 9.117.268.253.05,- : 12 bulan =
Rp.113.965.853.16,- dan denda 0,25 % per bulan yaitu 0,25 % x Rp.
9.117.268.253.05,- = Rp. 22.793.170.63,- terhitung sejak gugatan ini
didaftarkan di Pengadilan sampai hutang tersebut lunas pembayarannya.
Untuk menjamin agar
Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV melaksanakan keputusan
dalam perkara ini, Penggugat mohon Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan
Tergugat IV juga dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsoom) masing-masing
sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tiap-tiap hari Tergugat I,
Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV lalai melaksanakan keputusan dalam
perkara ini. Dan juga penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara
agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas tanah dan bangunan milik para
Tergugat.
Pengadilan Negeri tersebut
supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut :
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III
dan Tergugat IV telah ingkar
janji (wanprestasi)
3. Menyatakan
sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang
dilaksanakan
4. Menghukum
Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara
tanggung renteng
untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 9.117.268.253.05,- tunai
dan sekaligus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini
mempunyai kekuatan hukum tetap
5.
Menghukum tergugat I,tergugat II,tergugat III dan
tergugat V1 untuk membayar kepada penggugat perbulannya sebesar
Rp.113.965.853.16 ditambah denda tiap-tiap bulan sebesar Rp.
22.793.170.63,- dihitung sejak dari
gugatan ini didaftarkan di pengadilan hingga lunas pembayarannya.
6.
Menghukum tergugat I,tergugat II,tergugat III,dan
tergugat IV untuk membayar uang paksa(dwangsoom) masing-masing sebesar Rp.
25.000.000,- apabila lalai melaksanakan keputusan dalam perkara ini.
7. Menyatakan
keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada kasasi,
peninjauan kembali dan atau bantahan
8. Menghukum
tergugat I, II, III, IV membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini
Eksepsi Tergugat II:
Bahwa tergugat II tidak punya
kualitas untuk digugat karena tergugat II membuka Letter of credit melalui
rekening PT. Putri Salju indah(Tergugat I) berdasarkan keputusan Surat
Pernyataan dan kuasa tanggal 22 Januari 1997. Dinyatakan dalam pernyataan
bahwa:
1. Segala
transaksi L/C yang dibuka atas nama PT. Putri Kencana Powerindo pada PT. Bank
Harapan Sentosa Kantor Pusat dan segala biaya yanh berhubungan dengan transaksi
adalah tanggung jawab PT. Putri Salju Indah sepenuhnya.
2. PT. Putri
Salju Indah dengan ini meminjam dan bertanggung jawab untuk membayar lunas
fasilitas L/C yang dipakai PT. Putri Kencana kepada PT. Bank Harapan Sentosa
sesuai pinjaman kredit yang sudah ditandatangani
Bahwa dengan pernyataan tersebut,
dengan sendirinya demi hukum tuntutan pembayaran atas L/C tanggal 20 Februari
1997 No. 096/001/0553/IMP/B dengan nilai GBP 335,608.20 dan L/C tanggal 11
Agustus 1997 No. 096/001/0705/IMP/B dengan nilai GBP 38,024.98 tidak dapat
dituntut dan dibebankan kepada tergugat II dan dengan demikian demi hukum
gugatan penggugat sepanjang mengenai diri tergugat II harus dinyatakan tidak
dapat diterima, apalagi tergugat II bukan Avalis terhadap tergugat I yang
timbul dalam L/C tanggal 11 Agustus 1997
Bahwa penggugat juga dalam
gugatannya vide halaman 2 butir 4 dan butir 5 mengakui dan menyatakan:
4. Bahwa
dalam pelaksanaannya transaksi fasilitas kredit bank dalam bentuk L/C nya
dibuka atas nama tergugat II sedang pembayarannya tetap menjadi tanggung jawab
tergugat I sesuai dengan surat pernyataan
5. Bahwa
adapun L/C yang dubika atas nama tergugat II adalah sebagai berikut:
a.
Pada tanggal 20 februari 1997 sebesar GBP
335,608.20 untuk jangka waktu 180 hari sehingga jatuh temponya tanggal 19
Agustus 1997
b.
Pada tanggal 11 Agustus 1997 GBP 38,024.98 tanggal
31 Desember 1997
Bahwa
dalam pernyataan tersebut penggugat telah mengakui dengan tegas yang
bertanggung jawab atas hutang yang timbul dari pembukaan L/C yanggal 20
Februari 1997 dengan nilai GBP 335,608.20 dan L/C tanggal 11 Agustus 1997
dengan GBP 38,024.98 adalah tergugat I, dan dengan demikian tergugat II demi
hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Eksepsi dari tergugat III:
Bahwa tergugat II (Benny Thesman)
belum bisa digugat dalam kedudukan sebagai borgtocht.
Bahwa karena hutang tergugat ( PT.
Putri Salju Indah) yang timbul dari pembukaan kedua L/C tersebut dimuka mempunyai
jaminan yaitu sebidang dalam tanah hak guna bangunan no. 1934 seluas 742m2.
Bahwa oleh karena itu tanah HGB No.
1934 tersebut harus terlebih dahuludijual-lelang dan kalau tidak bisa mencukupi
hutang tergugat I yang timbul, maka harta kekayaan PT. Putri Salju Indah
terlebih dahulu harus dijual-lelang untuk membayar L/C tersebut. Dan kalau
tidak cukup, barulah Tergugat III dituntut untuk membayar hutang Tergugat I.
Penggugat telah memohon terlebih
dahulu pelunasan hutang PT. Putri Salju Indah dengan cara menjual dimuka umum
tanah HGB, kalau tidak cukup maka pembayarannya harus dibebankan kepada
kekayaan PT. Putri Salju Indah dan kalaupun tidak cukup, maka tergugat III
digugat untuk memenuhi kewajiban tergugat I jadi demi hukum gugatan penggugat harus
dinyatakan tidak dapat diterima sepanjang mengenai diri tergugat III.
Bahwa mengenai tanah yang tersebut :
“sebidang
tanah berikut bangunan yang ada diatasnya terletak dan dikkenal setempat Jalan
Agung Timur 9 Blok No. 3 No. i-B Sunter Agung Podomoro Jakarta Utara”
Bahwa tanah tersebut tidak bisa
dibebani sita jaminan karena tanah tersebut adalah hak milik pihak ketuga dalam
hal ini Ny. Maggie Maureen Kusno, sesuai hukum yurisprudensi tidak bisa
dibebani sita jaminan
Tanah dan bangunan yang terletak di
Jalan Agung Timur 9 Bloj N3 No. 1-B Sunter Agung Podomoro tersebut telah
menjadi jaminan kredit pada Bank BNI 46 Cabang Tanjung Priok dan telah dibebani hak tanggungan tanggal 30
Maret 2001, maka menurut hukum yurisprudensi tidak bisa dibebani sita jaminan.
Bahwa terhadap gugatan tersebut
Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengambil putusan , yaitu putusan no.
212/Pdt.G/2002/PN.Jkt.Ut tanggal 19 Mei 2003 yang sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
· Menolak
eksepsi tergugat II dan III
· Menyatakan
tergugat I, II, III, dan IV, telah ingkar janji
· Menyatakan
sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan juru sita
· Menghukum
tergugat I, II, III, IV secara tanggung renteng untuk membayar hutang pokok
sebesar Rp. 1.201.358.561.52 kepada penggugat selambat2nya 7 hari terhitung
sejak putusan mempunyai kekuatan hukum
· Menghukum
tergugat I, II, III, IV secara tanggung renteng membayar bunga kepada penggugat
sebesar Rp. 456.936.328,15 ditambah denda Rp. 91.387.240,48 secara tunai dam
sekaligus terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum.
· Menghukum
tergugat I, II, III, IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara
sebesar Rp. 1.439.000,00
· Menolak
gugatan penggugat untuk selebihnya
Menimbang bahwa setelah
diberitahukannya keputusan terakhir ini kepada Tergugat IV, Tergugat IV bersama
dengan kuasa hukumnya mengajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 25
September 2006.
Menimbang bahwa alasan-alasan yang
diajukan oleh pemohon kasasi tergugat IV dalam memori kasasinya tersebut pada pokok
ialah:
Alasan-alasan yang diajukan pemohon kasasi/tergugat
1V :
·
Pemohon kasasi menduga akan kemungkinan tergugat
111(Benny Thesman) telah memalsukan tanda tangan pemohon kasasi.
·
Pemeriksaan khusus oleh Pengadilan atas sangkaan
suatu alat bukti yang palsu atau dimana satu pihak menyangkal keabsahannya
dengan Pasal 138 HIR ayat 2 sampai 5
·
Hal yang sangat tidak adil apabila pemohon kasasi
ikut menanggung resiko dan akibat buruknya fasilitas kredit/bank dalam Letter
Of Credit atas nama tergugat 11.
·
Kemudian,putusan Pengadilan Tinggi Jakarta
menyatakan tergugat 1V selanjutnya pembanding,sekarang pemohon kasasi ikut
bertanggung jawab adalah salah dengan demikian putusan point-point diatas
dijatuhkan kepada pemohon kasasi adalah batal demi hukum
·
Dan putusan Mahkamah Agung terhadap sebidang tanah
dan bangunan serta segala sesuatu yang terletak diatasnya Jl. Paradise 7 Blok F
13 No. 30 Sunter Agung POdomoro Jakarta Utara adalah tidak sah dan cacat hukum.
·
Pemohon Kasasi tidak sedikitpun menikmati
fasilitasi kredit apalagi mengakui berhutang kepada penguggatnselanjutnya
terbanding,sekarang termohon kasasi.dengan begitu tidak relevan jika Pemohon
Kasasi ikut bertanggung jawab dalam permasalahan ini.
·
Pemohon kasasi mohon agar mengeluarkan Pemohon
Kasasi dari perkara ini dan mengembalikkan sebidang tanah SHGB No. 1934.
Menimbang,terhadap
alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Alasan itu tidak dapat dibenarkan, judex
facti tidak salah menerapkan hukum karena pemohon Kasasi adalah penjamin atas
hutang debitur/tergugat 1 kepada penggugat dan tidak dpat dibuktikan pemberian
jaminan tersebut palsu. Berdasarkan pertimbangan diatas, permohonan kasasi yaitu
pemohon kasasi(Franky Thesman) harus ditolak dan maka dituntut untuk membayar
biaya perkara dalam tingkat kasus ini.
MENGADILI
:
Menolak permohonan kasasi dari
pemohon kasasi (Frank Thesman) dengan menuntut pemohon kasasi/tergugat IV membayar biaya perkara sebesar Rp. 500.000. Demikian
diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu 20
februari 2008 oleh H. Muahammad Taufik SH,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh
Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Dr. Mohammad Saleh, SH,MH. Dan Atja
Sonjaja,SH. Hakim-Hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam siding
terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis serta Hakim-Hakim
Anggota dan dibantu oleh Albertina Ho,SH.MH. Panitera Pengganti dengan tidak
dihadiri oleh para pihak.
0 comments:
Post a Comment