TRIPS IN INTERNATIONAL TRADE
A. Trip’s
TRIPs atau di sebut juga
“Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights” (Aspek-aspek
Perdagangan yang bertalian dengan Hak Milik Intelektual)). Negara yang
pertama kali mengusulkan lahirnya TRIPs adalah Amerika Serikat, sebagai
antisipasi yang berpendapat bahwa WIPO [World Intellectual Property
Organization] yang berada di bawah PBB, tidak mampu melindungi HKI di pasar
internasional yang akan mengakibatkan perdagangan menjadi negatif. Prinsip-Prinsip Trip’s:
• Free to Determine : memberikan kebebasan kepada para anggotanya untuk menentukan
cara-cara yang dianggap sesuai untuk menerapkan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam TRIPS. Jadi maksudnya kita boleh buat peraturan atau
undang-undang pribadi akan tetapi tidak boleh keluar dari Undang-undang yang
telah di tetapkan negara.
• Intellectual Property Convention :
mengharuskan para anggotanya menyesuaikan peraturan perundang-undangan dengan
berbagai konvensi internasional HKI.
• National Treatment : pemberian
perlakuan yang sama dalam kaitannya dengan perlindungan HKI antara yang
diberikan kepada warga negara sendiri dengan yang diberikan kepada warga negara
lain. Jadi maksudnya kita itu harus
memberi perlakuan yang sama terhadap orang luar dan orang dalam negri, jadi kita
itu tidak boleh memberikan keistimewaan kepada orang luar namun orang lokal tidak diberi keistimewaan yang sama.
• Most-Favored-Nation-Treatment : Kemanfaatan, keberpihakan, hak istimewa atau
kekebalan yang diberikan oleh suatu negara anggota kepada warga negara lain
harus pula diberikan kepada warga negara anggota lain.
• Exhaustion : mengharuskan para anggotanya, dalam menyelesaikan sengketa, untuk
tidak menggunakan suatu ketentuan pun di dalam Persetujuan TRIPs sebagai alasan
tidak optimalnya pengaturan Hak Milik Intelektual di dalam negeri mereka.
Jadi kita itu tidak boleh membuat peraturan yang mengatasnamakan trips hanya
untuk mendapatkan perlindungan haki. Jadi maksudnya gara-gara kita anggota
trips kita tidak mau mengikuti beberapa aturan nah disitulah yang tidak boleh.
B. Hak Kekayaan
Intelektual.
Hak kekayaan intelektual atau
disebut juga IPR’S ( Intelectuall property Right’s) adalah hak yang diberikan
kepada orang-orang atas kreasi dari pikiran mereka. Mereka biasanya memberikan
pencipta hak eksklusif atas penggunaan ciptaannya dalam
jangka waktu tertentu. Secara garis besar Hak kekayaan
intelektual dibagi menjadi dua bidang utama yaitu:
A. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karya –karya yang dilindungi
biasanya berupa Karya seni dan sastra. Hak cipta ini bersifat otomatis.Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku
selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun
setelah Pencipta meninggal dunia. Sedangkan untuk ciptaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, hak
ciptanya berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir
dan berlangsung hingga 50 tahun sesudahnya.
B. Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industry adalah hak yang
mengatur segala sesuatu tentang/milik perindustrian, terutama yang mengatur
perlindungan hukum.Hak
kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di
amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten (patent).
Adalah
hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini
memiliki jangka waktu yaitu sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan, setelah
itu habis masa berlaku patennya. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang hak paten:Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
b. Merek (trademark)
.Adalah
hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda
yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :Merk adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).
c. Desain Industri (Industrial Design)
Adalah perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki
nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industriDesain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat
1)
d. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (layout design of integrated
circuit)
Adalah
perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang
merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :Sirkuit
Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di
dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan
serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).
e. Rahasia Dagang (Trade Secret)
yang
merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam
proses produksi.Hak Rahasia
Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang
ini. (Pasal 1 Ayat 2)
f. Varietas
Tanaman.Menurut
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang
dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor
PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui
kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Categories:
If you're trying to lose weight then you absolutely have to start using this totally brand new personalized keto meal plan.
ReplyDeleteTo create this keto diet, licenced nutritionists, fitness trainers, and chefs united to develop keto meal plans that are efficient, painless, money-efficient, and delicious.
Since their launch in 2019, hundreds of people have already completely transformed their figure and well-being with the benefits a professional keto meal plan can offer.
Speaking of benefits; in this link, you'll discover eight scientifically-proven ones provided by the keto meal plan.