LAHIRNYA HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
1.
Lahirnya
hukum perdagangan Internasional :
à Hukumm perdagangan internasional pada masa awal pertumbuhan
à Masuknya hukum perdagangan internasional dalam hukum nasional
à Munculnya aturan-aturan hukum perdagangan internasional dan
lahirnya lembaga-lembaga yang membantu mengurusi perdagangan internasional
2.
Law
of Merchant à Praktek para pedagang
3.
Tahap
perkembangan hukum perdagangan Internasional:
à Dipengaruhi oleh kebiasaan-kebiasaan atau aturan-aturan
à Merasa perlu untuk hukum perdagangan internasional untuk dicantumkan
kedalam hukum dagang nasional
à Makin banyaknya perjanjian-perjanjian bilateral, regional dan
multilateral. Maka dibutuhkannya lembaga-lembaga untuk mengatur perdagangan
Internasional
4.
Prinsip
hukum perdagangan Internasional :
à Prinsip dasar kebebasan berkontrak :
-
Pasal
1320 KUH Perdata
-
Prinsip
universal dan setiap sistem hukum mengakui kebebasan para pihak dalam membuat
kontak internasional
-
KUH
Perdata (1320):
a.
Kata
Sepakat
b.
Kecakapan
c.
Objek
Tertentu
d.
Sebab
yang halal
-
Apabila
ketentuan KUH Perdata 1320 point a dan b tidak dipenuhi, maka kontrak dapat
dibatalkan (voidable)
-
Namun
apabila ketentuan KUH Perdata 1320 point c dan d tidak dipenuhi, maka kontrak
batal demi hukum (null & void)
à Prinsip dasar Pacta Sunt Servanda :
- Pasal 1338 KUH Perdata
- Kesepakatan atau kontrak yang
telah ditanda tangani harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dengan
itikad baik juga
à Prinsip dasar penyelesaian sengketa melalui arbitrase
:
- Meminimalisir terjadinya dispute
- Melalui Alternative Dispute Resolution (ADR)
- Melalui arbiter
- Arbitrase bersifat top down
à
Prinsip dasar kebebasan komunikasi (navigasi):
- Kebebasan para pihak untuk
berkomunikasi untuk keperluan dagang dengan siapapun juga dengan melalui
berbagai sarana navigasi dan komunikasi
Semoga Bermanfaat,Terimakasih..!!!
ReplyDeletehttps://goo.gl/ZU3Txc