Tuesday, May 14, 2013

UN Convention on Contracts for the International Sale of Goods 1980

•Latar belakang konvensi ini karena adanya beberapa faktor :

1. Meningkatnya transaksi perdagangan internasional.
2. Adanya berbagai sistem hukum di dunia yang berbeda.
3. Kelemahan dalam dua Konvesi Den Haag.

 •Adanya kelemahan itu, kemudian UNCITRAL membentuk working group dengan tugas melakukan perbaikan atas kelamahan kedua konvensi tersebut dan hasilnya Konvensi CISG. 

Tujuan CISG:

 •Meningkatkan kepastian hukum dalam perdagangan internasional dengan memperjelas ketentuan kontrak jual beli internasional.
•Merumuskan teks konvensi yang dengan mudah diterapkan oleh para pihak dan dikuatkan oleh pengadilan di negaranya.
•Mengurangi biaya transaksi bisnis dan waktu yang dibutuhkan untuk menutup suatu transaksi bisnis. •Mengharmonisasikan dan menyeragamkan baik substansi hukum dan hukum formal mengenai kontrak jual beli barang internasional. Mengakomodir perbedaan kepentingan komersial dari para pelaku dagang internasional.

 Prinsip Pengaturan CISG:

 •Prinsip perdagangan internasional.
•Prinsip persamaan derajat antara para pihak dan prinsip saling menguntungkan dalam mengadakan kontrak dagang internasional.
 •Prinsip pentingnya aturan-aturan seragam dalam kontrak untuk mengatur jual beli barang internasional.

 Ruang Lingkup CISG:

 •Jual beli consumber sales
•Jual beli melalui lelang.
•Jual beli jaminan-jaminan.
•Jual beli kapal, perahu, pesawat udara.
•Jual beli listrik.
•Kontrak-kontrak untuk penyedian barang guna diproduksi.
•Jual beli dimana sebagian besar bagian kewajiban-kewajiban pembeli adalah memberikan pelayanan jasa atau tenaga kerjanya.

 Muatan Konvensi CISG:

 •CISG mengatur ketentuan-ketentuan kontrak dalam 6 bab :
 Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Kewajiban Membayar
Bab III : Kewajiban Pembeli
Bab IV : Peralihan Risiko dan
Bab V : Ketentuan Umum Terhadap Kewajiban Penjual dan Pembeli.
Bab VI : Ketentuan Akhir

 Bab I: Bab ini memuat definisi baru mengenai pengertian fundamental breach.
 Bab II: Bab ini mengatur kewajiban penjual yang pada dasarnya adalah mengiri barang-barang, pada setiap dokumen-dokumen dan peralihan barang-barang sebagaimana yang diisyaratkan oleh kontrak dan konvensi ini.
 Bab III: Bab ini mengatur kewajiban pembeli yaitu membayar harga barang dan mengambil barang sebagaimana yang telah disyaratkan oleh kontrak dan konvensi.
 Bab IV: Bab ini mengatur ketentuan peralihan risiko.
 Bab V: Bab ini mengatur ketentuan-ketentuan umum terhadap kewajiban di antara para pembeli dan penjual, seperti “anticipatory repudiation”, upaya-upaya terhadap kerugian, pengaturan mengenai bunga, ketidakmampuan suatu pihak memenuhi prestasinya, akibat-akibat wanprestasi, kewajiban untuk memlihara barang manakala pihak lainnya.
 Bab VI: konvensi ini mengatur ketentuan akhir.

 Syarat Formal Kontrak CISG:

 •Konvensi CISG “TIDAK” dengan tegas menyaratkan suatu bentuk formal dari suatu kontrak, termasuk tertulis atau tidak.
•Kontrak dibuat secara tertulis, maka menurut konvensi ini tersebut dapat dibuktikan dengan berbagai cara, termasuk bukti saksi dan hal tidak ada persyaratan khusus.
•CISG menyerahkan formalitas kontrak pada kesepakatan para pihak dan bukan kelamahan konvensi ini, karena hal ini adalah jalan tengah untuk menghindari konflik yang mungkin terjadi apabila menyatakan secara tegas formalitas tertentu yang ternyata dapat bertentangan dengan hukum nasional suatu negara tertentu.

 Pilihan Hukum CISG:

 •Pilihan hukum itu tunduk pada kebebasan para pihak.
•Pengakuan terhadap kebebasan para pihak dalam memilih hukum ini, termasuk di dalamnya adalah pengakuan terhadap sumber hukum berupa kebiasaan-kebiasaan perdagangan sebagai suatu sumber hukum yang mengikat.
•Pasal 9 CISG menyatakan bahwa para pihak terikat pada kebiasaan-kebiasaan dalam perdagangan yang telah disepakati mereka atau yang secara diam-diam yang telah dianggap mengikat dan berlaku. 

Signifikansi CISG 1980:

 •Pengaturan CSIG adalah merupakan salah satu instrumen hukum internasional.
 •Sudargo Gautama berpendapat CSIG itu penting, karena hukum kontrak harus menyesuaikan diru dengan syarat-syarat kebutuhan lintas perdagangan internasional.
 •Hukum nasional harus menyesuaikan kontrak dengan ketentuan yang terdapat dalam CSIG sedemikian rupa dengan tidak harus lalu mengorbankan prinsip-prinsip hukum nasional di Indonesia.

Monday, May 13, 2013

SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL




     

Dalam bab ini,inti dari pendirian para sarjana adalah menunjukkan adanya keterkaitan antara hukum perdagangan internasional dan hukum internasional.

1.      Perjanjian Internasional
Dalam 3 bentuk,yaitu :
·        Multilateral,yaitu kesepakatan tertulis yang mengikat lebh dari 2 pihak(negara) dan tunduk pada aturan hukum internasional.
·        Regional,yaitu kesepkatan di bidang pedagangan internasional yang dibuat oleh negara-negara yang berada dalam suatu regional tertentu.
·        Bilateral,yaitu hanya mengikat 2 subjek hukum internasional(negara / organisasi internasional).

a.      Daya Mengikat Perjanjian memiliki arti bahwa negara harus sepakat menandatangani/meratifikasi setelah ratifikasi negara tersebut wajib memasukkan kedalam aturan hukum nasionalnya.ada juga yang perjanjiannya membolehkan untuk tidak diterapkan atau hanya pengecualian beberapa pengaturan pasal saja.namun juga ada yang mensyaratkan pemberlakuan keseluruhan pasal-pasalnya dan ada juga dengan penundukan secara diam-diam.
b.      Isi Perjanjian
·        Liberalisasi Perdagangan yaitu negara-negara menanggalkan berbagai rintangan yang dapat menghambat kelancran transaksi.
·        Integrasi Ekonomi yaitu usaha penyatuan kepabeanan,kawasan perdagangan bebas dan kesatuan ekonomi.
·        Harmonisasi Hukum yaitu negara-negara mencari keseragaman/titik temu dari prinsip-prinsip yang bersifat fndamental.
·        Unifikasi Hukum yaitu penyeragaman mencakup pennghapusan dan penggantian suatu sistem hukum dengan sistem hukum yang baru.
·        Model Hukum dan Legal Guide yaitu negara- negara dapat mengacu muatan aturan-aturan model hukum/legal guide ini ke dalam hukum nasionalnya(tidak mengikat)




c.      Standar Internasional yaitu syarat-syarat untuk berada dalam perjanjian internasional,syarat-syarat suatu negara untuk berpatsipasi di dalam transaksi ekonomi internasional.
·        Minumum-Standard/equitable treatment adalah aturan dasar yang semua negara harus taat agar dapat turut serta dalam transaksi-transaksi perdagangan internasional
·        Most Favoured Nation Clause adalah klausul-klausul yang menyaratkan pemberlakuan Non-diskriminasi dari suatu negara terhadap negara lainnya.
·        Equal Treatment adalah negara-negara peserta dalam suatu perjanjian disyaratkan untuk memberikan perlakuan yang sama satu sama lain
·        Preferential Treatment adalah memberikan perlakkuan khusus kepada suatu negara daripada negara lainnya.biasanya untuk developing country,poor country atau negara eks jajahan/eks koloninya.
d.      Resolusi-resolusi Organisasi internasional yaitu oragnisasi internasional ini biasanya mengeluarkan keputusan-keputusan berupa resolusi-resolusi yang sifatnya tidak mengikat(soft law) tetapi ada juga soft law yang dipandanng mengikat.
2.      Hukum Kebiasaan Internasional
·        Lahir dari adanya praktik-praktik para pedagang yang dilakukan berulang-ulang dalam waktu yang relatif lama lalu menjadi mengikat.
·        syarat untuk mengikat yaitu praktik yang berulang-ulang dan diikuti lebih dari 2 pihak(negara) serta praktik ini diterima sebagai mengikat.contohnya,klausul-klausul kontrak standar (baku).
3.      Prinsip-prinsip Hukum Umum
·        Terjadi Ketika hukum perjanjian internasional dan hukum kebiasaan internasional tidak memberi jawaban atas suatu persoalan.
·        contohnya pacta sunt servanda(prinsip itikad baik) dan prinsip ganti rugi.
4.      Putusan-putusan Badan Pengadilan dan Doktrin
·        Berperan jika sumber-sumber hukum terdahulu tidak memberi kepastian atau jawaban atas suatu persoalan.
·        namun tidak sekuat seperti sistem hukum common law.
·        namun paling tidak sama dengan sistem hukum civil law,putusan pengadilan sebelumnya hanya untuk dipertimbangkan.
·        ada kewajiban yang tidak mengikat bagi badan-badan pengadilan untuk mempertimbangkan putusan-putusan pengadilan sebelumnya.
·        doktrin yaitu pendapat-pendapat atau tulisan-tulisan sarjana terkemuka,penting ketika sumber hukum sebelumnya yang tidak jelas/tidak mengatur/mengurus sama sekali tentang suatu hal di bidang pejanjian internasional.
5.      Kontrak
·        Dalam kontrak menunjukkan pasti ada undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
·        Mereka akan menuangkan dalam perjanjian-perjanjian tertulis(kontrak).
·        Dan,para pihak bebas untuk membuat kontrak tersebut tetapi ada batasnya yaitu : 1.) tidak boleh bertentangan dengan UU & dalam taraf tertentu dengan ketertiban umum,kesusilaan & kesopanan. 2.)kontrak tsb meskipun di bidang perdagangan internasional paling tidak tunduk & dibatasi oleh hukum nasional(suatu negara tertentu). 3.)kesepakatan-kesepakatan/kebiasaan dagang yang sebelumnya dilakukan oleh para pihak yang bersangkutan
6.      Hukum Nasional
·        Lahir jika timbul sengketa dari pelaksanaan dari kontrak.
·        Pertama court akan melihat apa klausul pilihan hukumnya agar dapat menentukkan memakai hukum apa untuk menyelesaikan sengketanya.
·        Kewenangan(yurisdiksi) suatu negara atas peristiwa hukum,benda yang berda di dalam wilayahnya.untuk hukum nasional yang sifatnya publik dan perdata(privat).
·        Kewenangan peristiwa hukum yaitu transaksi jual beli /transaksi dagang internasional ,lalu hukum nasional nya bisa hukum perpajakan,persaingan sehat,perlindunngan konsumen,perlindungan HAKI,bahkan perizinan ekspor-impor suatu produk.
·        Kewenangan subjek hukum yaitu mengizinkan berdirinya sebuah perusahaan ,bentuk- bentuk perusahaan tersebut hingga pengaturan pengakhiran perusahaan.
·        Kewenangan objek-objek/benda yaitu objek-objek apa saja yang dapat atau tidak dapat untuk diperjual belikan.

Sunday, April 21, 2013

Video penjelasan tentang Letter of Credit






Letter of Credit Dalam Hukum Perdagangan Internasional - Meeting 6


     Letter of Credit sangat erat kaitannya dengan expor-impor barang. 
Sebelum memahami letter of credit, kita harus lebih dulu memahami definisi dari export & import.

Apa itu export & import?
    Export adalah usaha untuk mengeluarkan suatu barang dari suatu negara untuk menjualnya di negara lain. Import merupakan kebalikan dari export, yaitu usaha memasukkan suatu barang kedalam negri yang didibeli dari luar.

   Apa kaitan dari export-import dengan letter of credit? Latar belakang penggunaan letter of credit adalah karena:
Perbedaan mata uang
Para pihak berbeda wilayah               
Kesulitan prosedur                                                 
Perbedaan tempat
         Dan yang paling penting adalah karena kepercayaan terhadap keamanan bertransaksi yang lebih rumit dikarenakan oleh negara yang berbeda, bagi exportir mereka ingin uang dulu baru barang akan dikirim, tapi bagi importir menginginkan barang dulu baru uang akan dibayar. Konflik inilah yang harus diselesaikan dan solusinya adalah dengan adanya pihak ketiga yaitu bank yang menggunakan letter of credit.
Apa itu letter of credit?
         Letter of credit adalah instrumen pembayaran yang merupakan suatu perintah yang dilakukan oleh pembeli atau importir yang ditujukan kepada bank untuk membuka L/C agar membayar sejumlah uang pada penjual atau ekportir.

Bagaimana siklus pembayaran menggunakan letter of credit? Simple saja:


Apa saja persyaratan pembukaan letter of credit?

1.                   L/C harus merupakan commercial documentary L/C sehingga importir dapat menentukan persyaratan yang tercantum dalam L/C disesuaikan dengan kebutuhan, untuk pengamanan administrasi dan persyaratan dikeluarkannya Surat Izin Impor.
2.                   Kelengkapan dokumen
3.                   Uraian barang secara ringkas tetapi jelas
4.                   Persyaratan pengiriman barang, misalnya: pelabuhan muat (loading port) dan pelabuhan tujuan (destination atau discharging port)
5.                   Persyaratan yang diwajibkan oleh instansi yang berwenang, misalnya: nomor import licence, nomor export licence, nomor order, nomor kontrak penjualan dan merek dagang dari barang
6.                   Klausula tentang ada atau tidaknya hak penerima L/C untuk mengoperkan L/C kepada pihak lain atau supplier lain, dengan mencantumkan assignable L/C atau transferable L/C
7.                   Waktu berlakunya L/C harus lebih lama dari pada waktu pengapalan terakhir, sekurang-kurangnya harus sama dengan tanggal pengapalan terakhir.











Unifikasi dan Harmonisasi Hukum Perdagangan Internasional


Meeting 3

Unifikasi dan Harmonisasi Hukum Perdagangan Internasional


Perlunya Unifikasi dan harmonisasi Hukum

    Sistem Aturan Hukum Nasional yang berbeda-beda,yang dapat menghambat transaksi perdagangan internasional,mempengaruhi sistem hukum perdagangan internasional,memungkinkan terhindarnya konflik di antara sistem- sistem hukum yang dianut oleh masing-masing negara.
   Unifikasi dan Harmonisasi adalah upaya atau proses menyeragamkan dari sistem-sistem hukum yang ada.
·      Unifikasi yaitu penghapusan & penggantian untuk sistem hukum baru(menyesuaikan).
·      Harmonisasi yaitu penyeragaman,titik temu antara prinsip-prinsip yang sifatnya fundamental dari berbagai sistem hukum yang ada.

Selanjutnya, dalam Unifikasi dan Harmonisasi pasti ada perbedaan konsepsi,bahasa dan lain-lain.sulit untuk dietrapkan maka,terdapat metode komparatif Schmitthoff….

1.      Konvensi International
·      Contoh : TRIPS/WTO.
2.     Uniform Laws(hukum Seragam)
·      Model-model humkum.contoh,model hukum UNCITRAL 1985 dengan keleluasaan negara menerapkannya.
3.     Uniform Rules(Aturan Seragam)
·      Model-model kontrak standar.contoh,1974 oleh ICC the uniform Customs & Practice for Document Credits.

 Lembaga-lembaga Unifikasi & Harmonisasi Hukum
A.WTO(1986-1994)
·      Sidang sedikitnya 1 kali dalam 2 tahun.
·      Dibantu oleh general council yang berfungsi sebagai badan penyelesaian sengketa dan badan peninjau kebijakan perdagangan negara-negara anggota GATT dan juga mengamati masalah-masalah perdagangan yang akan dicakup WTO.
·      Dan dibantu juga oleh The Comitte on Trade & Development,The Comitte on Balance of Payments,The Comitte on Budget,Finance & Administrartion.dan juga, Plurilateral(sukarela).
·      Sekretariat WTO berkedudukan di Jenewa,Swiss.
·      Ketentuan Kebijakan Unifikasi dan Harmonisasi WTO  menjadi indikator penting bagaimana mewajibkan negara-negara anggotanya untuk menyesuaikan hukum perdaganagn internasionalnya dengan ketentuan yang ada dalam Perajanjian WTO.
B.UNIDROIT( The International Institute for The Unification of Private Law)
·      1926 oleh LBB,di bentuk kembali tahun 1940 setelah LBB bubar.
·      Bertujuan untuk memodernisasi,mengharmonisasi & mengordinasikan hk.privat,khususnya hk. Komersial dagang di antar negara.
·      Menerapkan Pemberlakuan konvensi/perjannijian internasional yang mensyaratkan penerimaan dari negara-negara anggota yang menundukkan diri.
 C.UNCITRAL(The United Nations on International Trade) 1966.
·      Bertugas,mengurangi perbedaan –perbedaan hk. Diantara negara- negara anggota dgn cara meamajukan perkembangan harmonisasi & unifikasi hk. Perdagangan internasional.berhubung dengan faktor hk. Yang  sudah lagi tak sesuai dengan perkembangan zaman.
·      Bertujuan untuk memperlancar perdagangan internasional dan perkembangan ekonomi dunia.
·      Contohnya, UNCITRAL Arbitration Rules.
D. ICC (Kamar Dagang Internasional) 1919, Paris.
·      Melayani dunia usaha dengan memajukan perdagangan,penanaman modal,membuka pasar untuk barang dan jasa,memajukan aliran modal.
·      Badan dunia yang menyuarakan pedagang yang terkena oleh kebijakan/ keputusan suatu negara.
·      Sebagai forum penyelesaian sengketa khususnya melalui arbitrase.
·      Menyebarluaskan informasi dan kebijakan hk. Dagang internasional diantara pengusaha-pengusaha di dunia.
·      Memberikan pelatihan dan teknik-teknik dlm membuat kontrak serta keahlan praktis dalam perdagangan internasional.
·      Tidak melakukan unifikasi hukum namun memberikan aturan-aturan dan standar-standar di bidang hukum perdagangan internasional.
·      Bersifat tidak mengikat, ICC berpendirian melarang government campur tangan di dunia usaha.
·      ICC ingin firms atau pedagang mudah dalam transakasi dagang dan dlm kontrak-kontrak dagang. 

Refleksi :  
Pada Session ke-3 ini yang mencakup tentang Harmonisasi dan Unifikasi dalam hukum sudah dapat kami mengerti dengan baik. Baik dalam hal pengertiannya maupun dalam hal penjelasan Lembaga-lembaga harmonisasi dan unifikasi didalam hukum perdagangan Internasional.



Monday, April 8, 2013

UNCITRAL (The United Nations Commission on International Trade Law)




Established by the United Nations General Assembly by its Resolution 2205 (XXI) of 17 December 1966.
The United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) aims " "to promote the progressive harmonization and unification of international trade law"
Annual sessions held alternately in New York City and Vienna.

Monday, April 1, 2013

Pengantar Hukum Internasional


Mata Kuliah     : Law in International Business
Dosen             : Dr. Shidarta, S.H., M.Hum.
Tanggal           : 26 Februari 2013
Topik               : Pengantar Hukum Internasional
Metode           : Tatap Muka (F2F) dengan presentasi dan diskusi

Pengantar  Hukum  Perdagangan Internasional

   Substansi :        
Hukum perdagangan internasional merupakan bidang hukum yang berkembang cepat. Hubungan-hubungan dagang yang sifatnya lintas batas dapat dapat mencakup banyak jenisnya, dari bentuknya yang sederhana, yaitu dari barter, jual beli barang atau komoditi (produk-produk pertanian, perkebunan dan sejenisnya), hingga hubungan atau transaksi dagang yang kompleks.
            Kompleksnya hubungan atau transaksi dagang internasional ini paling tidak di sebabkan oleh adanya Kemajuan ilmu pengetahuan tekhnologi (khususnya internet) telah mempermudah, memperlancar dan mempercepat hubungan antar bangsa di dunia, Transportasi internasional yang semakin cepat dan mudah, Tidak ada negara di dunia yang dapat hidup sendiri dan dengan tidak harus berhubungan dengan negara lainnya, selain itu Perdagangan Internasional  adalah merupakan faktor yang sangat penting dalam meningkatkan kemajuan ekonomi negara-negara di dunia.

Tujuan Hukum Perdagangan Internasional
       Mencapai perdagangan internasional yang stabil & menghindari kebijakan-kebijakan & praktik-praktik perdagangan nasional yang merugikan negara lainnya.
       Meningkatkan volume perdagangan dunia dengan menciptakan perdagangan yang menarik dan menguntungkan bagi pembangunan ekonomi semua negara.
       Meningkatkan standar hidup manusia.
       Meningkatkan lapangan tenaga kerja.
       Mengembangkan sistem perdagangan multilateral.
       Meningkatkan pemanfaatan sumber-sumber kekayaan dunia dan meningkatkan produk dan transaksi jual beli barang.







Pengertian Umum Hukum Perdagangan Internasional
  Ø   Definisi schmitthoff

       “…. the body of rules governing commercial relationship of private law nature involving different nations”.
Dari definisi tersebut dapat tampak unsur-unsur Hukum berikut :                                                                                                                
a)     Hukum perdagangan internasional  adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan-  hubungan komersial yang sifatnya hukum perdata
b)     Aturan-aturan tersebut  mengatur  transaksi-transaksi yang berbeda negara.

  Ø   Definisi Prof. Rafiqul Islam

·       “ …. a wide ranging transnational, commercial exchange of goods and services between individual business person, trading bodies and states”

a)    Menekankan keterkaitan erat perdagangan internasional dan hubungan keuangan [financial relations].
b)    Dengan demikian tampak bahwa ruang lingkup hukum perdagangan itu sangat luas . Hal ini karena ruang lingkup kajian bidang hukum ini sifatnya lintas batas atau transnational, maka konsekuensinya  adalah terkaitnya lebih dari satu sistem hukum yang berbeda.

  Ø   Definisi Hercules Booysen

       Hukum Perdagangan Internasional dalam tiga unsur :
a)     dapat dipandang sebagai suatu cabang khusus dari hukum internasional.
b)     aturan hukum internasional yang berlaku terhadap perdagangan barang, jasa dan perlindungan hak atas kekayaan intelektual.
c)     aturan-aturan hukum yang memiliki pengaruh langsung terhadap perdagangan internasional secara umum.

  Ø   Definisi Michelle Sanson

·       “International trade law can be defined as the regulation of the conduct of parties involved in the exchange of goods, services and technology between nations”.

a)    membagi Hukum Perdagangan Iinternasional  ke dalam dua bagian utama, yaitu : hukum perdagangan internasional publik dan hukum perdagangan internasional privat.

Hukum Perdagangan Internasional dan Bidang Hukum Lainnya
Hukum perdagangan internasional luas cakupannya, dapat juga yang meliputi hukum ekonomi internasional, hukum transaksi bisnis internasional dan hukum komersial internasional.
Masalah : dimana letak garis batas di antara hukum perdagangan internasional dengan bidang-bidang hukum internasional lainya ?
1.     Misalnya, Hukum Ekonomi Internasional à tunduk pada subyek dan sumber-sumber sama dengan hukum perdagangan internasional
2.     Hukum Ekonomi Internasional à mengatur subyek yang bersifat publik. Sementara hukum perdagangan internasional lebih kepada hubungan hukum yang dilakukan oleh badan-badan hukum privat. 

Hukum Perdagangan Internasional  Bersifat Interdispliner
Hukum perdagangan internasional ini adalah pendekatannya yang interdispliner. Untuk dapat memahami bidang hukum ini dibutuhkan sedikit banyak bantuan disiplin (ilmu) lain. Dalam bidang hukum  ini  terkait dengan bidang pengangkutan (darat, udara dan laut). Hal ni membutuhkan bantuan dan pemahaman disiplin ilmu pelayaran. Disamping itu Hukum perdagangan internasional  juga dalam praktek terakit juga dengan perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
Disiplin ilmu-ilmu lainnya terkait juga dengan tekhnologi, ekonomi dan terkait juga ilmu politik, yaitu bagaimana kebijakan politik suatu negara yang berpengaruh terhadap kebijakan dagang suatu negara.
Refleksi :
Setelah mengikuti perkuliahan pada minggu pertama yang membahas tentang pengantar hukum perdagangan internasional ini, kami sebagai mahasiswa yang baru pertama kali mengenal mata kuliah ini merasa sangat mengerti dengan apa yang diajarkan dan dibahas di pertemuan pertama kemarin. Namun ada satu pertanyaan yang dibahas didalam presentasi yang masih kurang jelas jawabannya, yaitu :
dimana letak garis batas di antara hukum perdagangan internasional dengan bidang-bidang hukum internasional lainnya?”
Selain itu, kami merasa sudah paham dengan apa yang dibahas di pertemuan pertama kemarin. Namun, menurut kami, alangkah baiknya apabila disertai dengan kerja dan diskusi kelompok.
Referensi :
Huala Adolf. (2006). Hukum Perdagangan Internasional. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta, bab 1.
Diskusi :
1. Dimana letak garis batas di antara hukum perdagangan internasional dengan bidang-bidang hukum internasional lainnya?