Sunday, May 19, 2013

RANGKUMAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG : KASUS L/C


PUTUSAN

No. 1372 K/Pdt/2007

Tergugat :
1. Tergugat I : PT.PUTRI SALJU INDAH,
2. Tergugat II : PT.PUTRI KENCANA POWERINDO,
3. Tergugat III : BENNY THESMAN, kesemuanya berkedudukan/beralamat di 
Jalan Agung Timur 9 Blok N.3 No. 1B, Sunter Agung 
Podomoro Jakarta Utara
4. Pemohon kasasi dahulu/ Tergugat IV/ Pembanding/ Terbanding :
FRANKY THESMAN, bertempat tinggal di Jalan Paradise 7 Blok F.13 No. 30 Sunter Agung Podomoro Jakarta Utara, dan Jalan Agung Timur 9 Blok N.3 No. 1B Sunter Agung Podomoro, Jakarta Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada M. Said Muchtar, SH.,MBL. Dan kawan-kawan, para Advokat, beralamat di Jalan Jenderal Basuki Rahmat No. 8-E Lt. IV, Jakarta Timur 13310

                                    Melawan :

1.          Pemohon kasasi dahulu Penggugat/Pembanding/Terbanding :

PT. BANK HARAPAN SANTOSA (Bank Dalam Likuidasi), berkedudukan di Jalan Patra Kuningan Raya Blok L.I. No. 2,
Jakarta Selatan

Bahwa berdasarkan akta pengakuan hutang No. 281 tanggal 23 Juni 1995 yang dibuat dihadapan Notaris Ny. Lanny Ratna Ekowati Soebroto, SH., Tergugat I telah mendapatkan fasilitas kredit dan atau fasilitas Bank, dan karenanya Tergugat I mengaku berhutang kepada Penggugat dalam rangka fasilitas kredit dalam bentuk Letter Of Credit (L/C) lokal yang totalnya berjumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yaitu sampai tanggal 23 Juni 1996, Tergugat I harus sudah melunasi seluruh hutangnya kepada Penggugat.
Namun, telah terjadi perpanjangan jangka waktu fasilitas kredit tersebut, berdasarkan perubahan perjanjian fasilitas kredit pada tanggal 23 Juni 1997 telah disepakati perpanjangan fasilitas kredit sejumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tersebut sampai dengan tanggal 23 Juni 1998.
Dan berdasarkan akta pengakuan hutang (penambahan) No. 47 tanggal 19 Pebruari 1997 yang dibuat dihadapan Notaris Ny. Lanny Ratna Ekowati Soebroto, SH, Tergugat I mendapatkan tambahan fasilitas kredit Bank dalam bentuk Letter of Credit (L/C) tersebut sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan oleh karena itu Tergugat I mengaku berhutang kepada Penggugat dalam fasilitas kredit dalam bentuk Letter of Credit (L/C) yang total keseluruhannya sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Dalam pelaksanaan pembukaan Letter of Credit tersebut, Letter of Credit tersebut dibuka atas nama Tergugat II sedangkan tanggung jawab pembayarannya menjadi tanggung jawab Tergugat I.
Letter of Credit (L-C) yang dibuka atas nama Tergugat II adalah sebagai berikut :
1.     Pada tanggal 20 Pebruari 1997 sebesar GBP 335.608.20 (L/C No. 096/001/0553/IMP/B) untuk jangka waktu 180 hari, sehingga jatuh temponya adalah tanggal 19 Agustus 1997.
2.  Pada tanggal 11 Agustus 1997 sebesar GBP 38.024.98 (L/C No. 096/001/0705/IMP/B) yang jatuh tempo tanggal 31 Desember 1997.

            Lalu, Tergugat II pada suratnya tertanggal 18 Agustus 1997, mengajukan permohonan perpanjangan L/C 096/001/0553/IMP/B sebesar GBP 335.608.20 selama 1 bulan yaitu sampai tanggal 18 September 1997.
            Karena adanya perpanjangan L/C 096/001/0553/IMP/B sebesar GBP 335.608.20 selama 1 bulan tersebut, kewajiban Tergugat I atas L/C tersebut setelah ditambah interest menjadi GBP 337.847.70.
            Setelah hampir 1 bulan berjalan, Tergugat II kembali mengajukan permohonan penundaan pembayaran atas L/C 096/001/0553/IMP/B yang telah menjadi sebesar GBP 337.847.70 untuk jangka waktu 2 bulan lagi sampai tanggal 17 Nopember 1997.
            Akibat penundaan pembayaran selama 2 bulan lagi, kewajiban Tergugat I atas L/C tersebut setelah ditambah interest bertambah lagi menjadi GBP 342.381.00 yang harus dibayar Tergugat I selambat-lambatnya tanggal 17 Nopember 1997. Dan pada saat jatuh tempo pada tanggal 17 Nopember 1997, kewajiban tersebut belum juga dilunasi oleh Tergugat I. Dan demikian juga dengan L/C yang satunya lagi yaitu sebesar GBP 38.024.98 pada saat jatuh tempo tanggal 31 Desember 1997, ternyata juga tidak dilunasi oleh Tergugat I.
            Dengan demikian kewajiban Tergugat I atas kedua L/C tersebut pada saat jatuh tempo adalah GBP 342.381.00 + GBP 38.024.98 = GBP 380.405.98. Penggugat telah berulang kali meminta agar hutang transaksi L/C tersebut dilunasi akan tetapi ternyata Tergugat I hanya mengangsur mulai April 1999 s/d April 2001 yaitu sejumlah Rp.280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah) yang jika dikurskan ke GBP hanyalah sebesar GBP 19.126.18.
            Karena hutang-hutang tersebut tidak juga dilunasi oleh Tergugat I, maka semakin lama semakin bertambah pula kewajiban yang harus dibayar kepada Penggugat yaitu tambahan berupa bunga dan denda.
Beban bunga dan denda atas hutang tersebut terhitung sejak jatuh tempo sampai 17 Nopember 1997 dan tanggal 13 Desember 1997 sampai bulan Juli 2002 berdasarkan perhitungan Penggugat selaku pihak yang mempunyai kewenangan adalah sebagai berikut:
·      Bunga s/d Juli 2002................GBP 217.917.16,-
·      Denda s/d Juli 2002................GBP 43.583.43,-
Dan dengan demikian, hutang yang harus dilunasi oleh Tergugat I berjumlah :
·      Kewajiban atas L/C No.096/001/0553/IMP/B......GBP 342.381.00,-
·      Kewajiban atas L/C No.096/001/0553/IMP/B.......GBP 38.024.98,-
·      Bunga s/d Juli 2002...............................................GBP 217.917.16,-
·      Denda s/d Juli 2002................................................GBP 43.583.43,-
·      Jumlah GBP 641.906.57,-

·      Dikurangi pembayaran Rp.280.000.000,- (dikurskan)..GBP 19.126.18,-

§  Sisa jumlah utang per 30 Juli 2002 GBP 622.780.39,-

Sisa jumlah hutang sebesar GBP 622.780.39, tersebut jika dikurskan ke rupiah (kurs BI tanggal 22 Juli 2002 1 GBP=Rp.14.639.62) adalah GBP 622.780.39 x Rp. 14.639.62,- = Rp. 9.117.268.253.05,- (sembilan milyar seratus tujuh belas juta dua ratus enam puluh delapan ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah lima sen).
Tergugat III pun telah mengikatkan diri menjadi penjamin atas kewajiban Tergugat I dan demikian pula dengan Tergugat IV yang juga memberikan jaminan sebidang tanah SHGB didaerah Sunter, Jakarta Utara. Oleh karena itu, Tergugat III dan Tergugat IV ikut bertanggung jawab atas hutang tersebut.
Dengan tidak dibayarnya hutang tersebut tepat waktu sebagaimana yang diperjanjikan, maka telah terbukti secara hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan cidera janji (wanprestasi) dan wajib dibebani membayar ganti rugi berupa bunga dan denda sampai lunas.
Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng harus membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 9.117.268.253.05,- ditambah dengan bunga perbulannya sebesar 15 % x Rp. 9.117.268.253.05,- : 12 bulan = Rp.113.965.853.16,- dan denda 0,25 % per bulan yaitu 0,25 % x Rp. 9.117.268.253.05,- = Rp. 22.793.170.63,- terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan sampai hutang tersebut lunas pembayarannya.
Untuk menjamin agar Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV melaksanakan keputusan dalam perkara ini, Penggugat mohon Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV juga dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsoom) masing-masing sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) tiap-tiap hari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV lalai melaksanakan keputusan dalam perkara ini. Dan juga penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas tanah dan bangunan milik para Tergugat.
Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut :
1.     Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.    Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah ingkar 
janji (wanprestasi)
3.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang 
dilaksanakan
4.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara 
tanggung renteng untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 9.117.268.253.05,- tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap
5.    Menghukum tergugat I,tergugat II,tergugat III dan tergugat V1 untuk membayar kepada penggugat perbulannya sebesar Rp.113.965.853.16 ditambah denda tiap-tiap bulan sebesar Rp. 22.793.170.63,-  dihitung sejak dari gugatan ini didaftarkan di pengadilan hingga lunas pembayarannya.

6.    Menghukum tergugat I,tergugat II,tergugat III,dan tergugat IV untuk membayar uang paksa(dwangsoom) masing-masing sebesar Rp. 25.000.000,- apabila lalai melaksanakan keputusan dalam perkara ini.
7.    Menyatakan keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walau ada kasasi, peninjauan kembali dan atau bantahan
8.    Menghukum tergugat I, II, III, IV membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini

Eksepsi Tergugat II:
            Bahwa tergugat II tidak punya kualitas untuk digugat karena tergugat II membuka Letter of credit melalui rekening PT. Putri Salju indah(Tergugat I) berdasarkan keputusan Surat Pernyataan dan kuasa tanggal 22 Januari 1997. Dinyatakan dalam pernyataan bahwa:
1.     Segala transaksi L/C yang dibuka atas nama PT. Putri Kencana Powerindo pada PT. Bank Harapan Sentosa Kantor Pusat dan segala biaya yanh berhubungan dengan transaksi adalah tanggung jawab PT. Putri Salju Indah sepenuhnya. 
2.    PT. Putri Salju Indah dengan ini meminjam dan bertanggung jawab untuk membayar lunas fasilitas L/C yang dipakai PT. Putri Kencana kepada PT. Bank Harapan Sentosa sesuai pinjaman kredit yang sudah ditandatangani

            Bahwa dengan pernyataan tersebut, dengan sendirinya demi hukum tuntutan pembayaran atas L/C tanggal 20 Februari 1997 No. 096/001/0553/IMP/B dengan nilai GBP 335,608.20 dan L/C tanggal 11 Agustus 1997 No. 096/001/0705/IMP/B dengan nilai GBP 38,024.98 tidak dapat dituntut dan dibebankan kepada tergugat II dan dengan demikian demi hukum gugatan penggugat sepanjang mengenai diri tergugat II harus dinyatakan tidak dapat diterima, apalagi tergugat II bukan Avalis terhadap tergugat I yang timbul dalam L/C tanggal 11 Agustus 1997
            Bahwa penggugat juga dalam gugatannya vide halaman 2 butir 4 dan butir 5 mengakui dan menyatakan:
4.    Bahwa dalam pelaksanaannya transaksi fasilitas kredit bank dalam bentuk L/C nya dibuka atas nama tergugat II sedang pembayarannya tetap menjadi tanggung jawab tergugat I sesuai dengan surat pernyataan
5.    Bahwa adapun L/C yang dubika atas nama tergugat II adalah sebagai berikut:
a.     Pada tanggal 20 februari 1997 sebesar GBP 335,608.20 untuk jangka waktu 180 hari sehingga jatuh temponya tanggal 19 Agustus 1997
b.    Pada tanggal 11 Agustus 1997 GBP 38,024.98 tanggal 31 Desember 1997
Bahwa dalam pernyataan tersebut penggugat telah mengakui dengan tegas yang bertanggung jawab atas hutang yang timbul dari pembukaan L/C yanggal 20 Februari 1997 dengan nilai GBP 335,608.20 dan L/C tanggal 11 Agustus 1997 dengan GBP 38,024.98 adalah tergugat I, dan dengan demikian tergugat II demi hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Eksepsi dari tergugat III:
            Bahwa tergugat II (Benny Thesman) belum bisa digugat dalam kedudukan sebagai borgtocht.
            Bahwa karena hutang tergugat ( PT. Putri Salju Indah) yang timbul dari pembukaan kedua L/C tersebut dimuka mempunyai jaminan yaitu sebidang dalam tanah hak guna bangunan no. 1934 seluas 742m2.
            Bahwa oleh karena itu tanah HGB No. 1934 tersebut harus terlebih dahuludijual-lelang dan kalau tidak bisa mencukupi hutang tergugat I yang timbul, maka harta kekayaan PT. Putri Salju Indah terlebih dahulu harus dijual-lelang untuk membayar L/C tersebut. Dan kalau tidak cukup, barulah Tergugat III dituntut untuk membayar hutang Tergugat I.
            Penggugat telah memohon terlebih dahulu pelunasan hutang PT. Putri Salju Indah dengan cara menjual dimuka umum tanah HGB, kalau tidak cukup maka pembayarannya harus dibebankan kepada kekayaan PT. Putri Salju Indah dan kalaupun tidak cukup, maka tergugat III digugat untuk memenuhi kewajiban tergugat I jadi demi hukum gugatan penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima sepanjang mengenai diri tergugat III.
            Bahwa mengenai tanah yang tersebut :
“sebidang tanah berikut bangunan yang ada diatasnya terletak dan dikkenal setempat Jalan Agung Timur 9 Blok No. 3 No. i-B Sunter Agung Podomoro Jakarta Utara”
            Bahwa tanah tersebut tidak bisa dibebani sita jaminan karena tanah tersebut adalah hak milik pihak ketuga dalam hal ini Ny. Maggie Maureen Kusno, sesuai hukum yurisprudensi tidak bisa dibebani sita jaminan
            Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Agung Timur 9 Bloj N3 No. 1-B Sunter Agung Podomoro tersebut telah menjadi jaminan kredit pada Bank BNI 46 Cabang Tanjung Priok  dan telah dibebani hak tanggungan tanggal 30 Maret 2001, maka menurut hukum yurisprudensi tidak bisa dibebani sita jaminan.

            Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengambil putusan , yaitu putusan no. 212/Pdt.G/2002/PN.Jkt.Ut tanggal 19 Mei 2003 yang sebagai berikut:

DALAM POKOK PERKARA:

·      Menolak eksepsi tergugat II dan III
·      Menyatakan tergugat I, II, III, dan IV, telah ingkar janji
·      Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan juru sita
·      Menghukum tergugat I, II, III, IV secara tanggung renteng untuk membayar hutang pokok sebesar Rp. 1.201.358.561.52 kepada penggugat selambat2nya 7 hari terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum
·      Menghukum tergugat I, II, III, IV secara tanggung renteng membayar bunga kepada penggugat sebesar Rp. 456.936.328,15 ditambah denda Rp. 91.387.240,48 secara tunai dam sekaligus terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum.
·      Menghukum tergugat I, II, III, IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.439.000,00
·      Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya


            Menimbang bahwa setelah diberitahukannya keputusan terakhir ini kepada Tergugat IV, Tergugat IV bersama dengan kuasa hukumnya mengajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 25 September 2006.
            Menimbang bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon kasasi tergugat IV dalam memori kasasinya tersebut pada pokok ialah:
Alasan-alasan yang diajukan pemohon kasasi/tergugat 1V :
·      Pemohon kasasi menduga akan kemungkinan tergugat 111(Benny Thesman) telah memalsukan tanda tangan pemohon kasasi.
·      Pemeriksaan khusus oleh Pengadilan atas sangkaan suatu alat bukti yang palsu atau dimana satu pihak menyangkal keabsahannya dengan Pasal 138 HIR ayat 2 sampai 5
·      Hal yang sangat tidak adil apabila pemohon kasasi ikut menanggung resiko dan akibat buruknya fasilitas kredit/bank dalam Letter Of Credit atas nama tergugat 11.
·      Kemudian,putusan Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan tergugat 1V selanjutnya pembanding,sekarang pemohon kasasi ikut bertanggung jawab adalah salah dengan demikian putusan point-point diatas dijatuhkan kepada pemohon kasasi adalah batal demi hukum
·      Dan putusan Mahkamah Agung terhadap sebidang tanah dan bangunan serta segala sesuatu yang terletak diatasnya Jl. Paradise 7 Blok F 13 No. 30 Sunter Agung POdomoro Jakarta Utara adalah tidak sah dan cacat hukum.
·      Pemohon Kasasi tidak sedikitpun menikmati fasilitasi kredit apalagi mengakui berhutang kepada penguggatnselanjutnya terbanding,sekarang termohon kasasi.dengan begitu tidak relevan jika Pemohon Kasasi ikut bertanggung jawab dalam permasalahan ini.
·      Pemohon kasasi mohon agar mengeluarkan Pemohon Kasasi dari perkara ini dan mengembalikkan sebidang tanah SHGB No. 1934.
Menimbang,terhadap alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
      Alasan itu tidak dapat dibenarkan, judex facti tidak salah menerapkan hukum karena pemohon Kasasi adalah penjamin atas hutang debitur/tergugat 1 kepada penggugat dan tidak dpat dibuktikan pemberian jaminan tersebut palsu. Berdasarkan pertimbangan diatas, permohonan kasasi yaitu pemohon kasasi(Franky Thesman) harus ditolak dan maka dituntut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasus ini.
MENGADILI :
            Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi (Frank Thesman) dengan menuntut pemohon kasasi/tergugat IV  membayar biaya perkara sebesar Rp. 500.000. Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu 20 februari 2008 oleh H. Muahammad Taufik SH,MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis Dr. Mohammad Saleh, SH,MH. Dan Atja Sonjaja,SH. Hakim-Hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam siding terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis serta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Albertina Ho,SH.MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Tuesday, May 14, 2013

UN Convention on Contracts for the International Sale of Goods 1980

•Latar belakang konvensi ini karena adanya beberapa faktor :

1. Meningkatnya transaksi perdagangan internasional.
2. Adanya berbagai sistem hukum di dunia yang berbeda.
3. Kelemahan dalam dua Konvesi Den Haag.

 •Adanya kelemahan itu, kemudian UNCITRAL membentuk working group dengan tugas melakukan perbaikan atas kelamahan kedua konvensi tersebut dan hasilnya Konvensi CISG. 

Tujuan CISG:

 •Meningkatkan kepastian hukum dalam perdagangan internasional dengan memperjelas ketentuan kontrak jual beli internasional.
•Merumuskan teks konvensi yang dengan mudah diterapkan oleh para pihak dan dikuatkan oleh pengadilan di negaranya.
•Mengurangi biaya transaksi bisnis dan waktu yang dibutuhkan untuk menutup suatu transaksi bisnis. •Mengharmonisasikan dan menyeragamkan baik substansi hukum dan hukum formal mengenai kontrak jual beli barang internasional. Mengakomodir perbedaan kepentingan komersial dari para pelaku dagang internasional.

 Prinsip Pengaturan CISG:

 •Prinsip perdagangan internasional.
•Prinsip persamaan derajat antara para pihak dan prinsip saling menguntungkan dalam mengadakan kontrak dagang internasional.
 •Prinsip pentingnya aturan-aturan seragam dalam kontrak untuk mengatur jual beli barang internasional.

 Ruang Lingkup CISG:

 •Jual beli consumber sales
•Jual beli melalui lelang.
•Jual beli jaminan-jaminan.
•Jual beli kapal, perahu, pesawat udara.
•Jual beli listrik.
•Kontrak-kontrak untuk penyedian barang guna diproduksi.
•Jual beli dimana sebagian besar bagian kewajiban-kewajiban pembeli adalah memberikan pelayanan jasa atau tenaga kerjanya.

 Muatan Konvensi CISG:

 •CISG mengatur ketentuan-ketentuan kontrak dalam 6 bab :
 Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Kewajiban Membayar
Bab III : Kewajiban Pembeli
Bab IV : Peralihan Risiko dan
Bab V : Ketentuan Umum Terhadap Kewajiban Penjual dan Pembeli.
Bab VI : Ketentuan Akhir

 Bab I: Bab ini memuat definisi baru mengenai pengertian fundamental breach.
 Bab II: Bab ini mengatur kewajiban penjual yang pada dasarnya adalah mengiri barang-barang, pada setiap dokumen-dokumen dan peralihan barang-barang sebagaimana yang diisyaratkan oleh kontrak dan konvensi ini.
 Bab III: Bab ini mengatur kewajiban pembeli yaitu membayar harga barang dan mengambil barang sebagaimana yang telah disyaratkan oleh kontrak dan konvensi.
 Bab IV: Bab ini mengatur ketentuan peralihan risiko.
 Bab V: Bab ini mengatur ketentuan-ketentuan umum terhadap kewajiban di antara para pembeli dan penjual, seperti “anticipatory repudiation”, upaya-upaya terhadap kerugian, pengaturan mengenai bunga, ketidakmampuan suatu pihak memenuhi prestasinya, akibat-akibat wanprestasi, kewajiban untuk memlihara barang manakala pihak lainnya.
 Bab VI: konvensi ini mengatur ketentuan akhir.

 Syarat Formal Kontrak CISG:

 •Konvensi CISG “TIDAK” dengan tegas menyaratkan suatu bentuk formal dari suatu kontrak, termasuk tertulis atau tidak.
•Kontrak dibuat secara tertulis, maka menurut konvensi ini tersebut dapat dibuktikan dengan berbagai cara, termasuk bukti saksi dan hal tidak ada persyaratan khusus.
•CISG menyerahkan formalitas kontrak pada kesepakatan para pihak dan bukan kelamahan konvensi ini, karena hal ini adalah jalan tengah untuk menghindari konflik yang mungkin terjadi apabila menyatakan secara tegas formalitas tertentu yang ternyata dapat bertentangan dengan hukum nasional suatu negara tertentu.

 Pilihan Hukum CISG:

 •Pilihan hukum itu tunduk pada kebebasan para pihak.
•Pengakuan terhadap kebebasan para pihak dalam memilih hukum ini, termasuk di dalamnya adalah pengakuan terhadap sumber hukum berupa kebiasaan-kebiasaan perdagangan sebagai suatu sumber hukum yang mengikat.
•Pasal 9 CISG menyatakan bahwa para pihak terikat pada kebiasaan-kebiasaan dalam perdagangan yang telah disepakati mereka atau yang secara diam-diam yang telah dianggap mengikat dan berlaku. 

Signifikansi CISG 1980:

 •Pengaturan CSIG adalah merupakan salah satu instrumen hukum internasional.
 •Sudargo Gautama berpendapat CSIG itu penting, karena hukum kontrak harus menyesuaikan diru dengan syarat-syarat kebutuhan lintas perdagangan internasional.
 •Hukum nasional harus menyesuaikan kontrak dengan ketentuan yang terdapat dalam CSIG sedemikian rupa dengan tidak harus lalu mengorbankan prinsip-prinsip hukum nasional di Indonesia.

Monday, May 13, 2013

SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL




     

Dalam bab ini,inti dari pendirian para sarjana adalah menunjukkan adanya keterkaitan antara hukum perdagangan internasional dan hukum internasional.

1.      Perjanjian Internasional
Dalam 3 bentuk,yaitu :
·        Multilateral,yaitu kesepakatan tertulis yang mengikat lebh dari 2 pihak(negara) dan tunduk pada aturan hukum internasional.
·        Regional,yaitu kesepkatan di bidang pedagangan internasional yang dibuat oleh negara-negara yang berada dalam suatu regional tertentu.
·        Bilateral,yaitu hanya mengikat 2 subjek hukum internasional(negara / organisasi internasional).

a.      Daya Mengikat Perjanjian memiliki arti bahwa negara harus sepakat menandatangani/meratifikasi setelah ratifikasi negara tersebut wajib memasukkan kedalam aturan hukum nasionalnya.ada juga yang perjanjiannya membolehkan untuk tidak diterapkan atau hanya pengecualian beberapa pengaturan pasal saja.namun juga ada yang mensyaratkan pemberlakuan keseluruhan pasal-pasalnya dan ada juga dengan penundukan secara diam-diam.
b.      Isi Perjanjian
·        Liberalisasi Perdagangan yaitu negara-negara menanggalkan berbagai rintangan yang dapat menghambat kelancran transaksi.
·        Integrasi Ekonomi yaitu usaha penyatuan kepabeanan,kawasan perdagangan bebas dan kesatuan ekonomi.
·        Harmonisasi Hukum yaitu negara-negara mencari keseragaman/titik temu dari prinsip-prinsip yang bersifat fndamental.
·        Unifikasi Hukum yaitu penyeragaman mencakup pennghapusan dan penggantian suatu sistem hukum dengan sistem hukum yang baru.
·        Model Hukum dan Legal Guide yaitu negara- negara dapat mengacu muatan aturan-aturan model hukum/legal guide ini ke dalam hukum nasionalnya(tidak mengikat)




c.      Standar Internasional yaitu syarat-syarat untuk berada dalam perjanjian internasional,syarat-syarat suatu negara untuk berpatsipasi di dalam transaksi ekonomi internasional.
·        Minumum-Standard/equitable treatment adalah aturan dasar yang semua negara harus taat agar dapat turut serta dalam transaksi-transaksi perdagangan internasional
·        Most Favoured Nation Clause adalah klausul-klausul yang menyaratkan pemberlakuan Non-diskriminasi dari suatu negara terhadap negara lainnya.
·        Equal Treatment adalah negara-negara peserta dalam suatu perjanjian disyaratkan untuk memberikan perlakuan yang sama satu sama lain
·        Preferential Treatment adalah memberikan perlakkuan khusus kepada suatu negara daripada negara lainnya.biasanya untuk developing country,poor country atau negara eks jajahan/eks koloninya.
d.      Resolusi-resolusi Organisasi internasional yaitu oragnisasi internasional ini biasanya mengeluarkan keputusan-keputusan berupa resolusi-resolusi yang sifatnya tidak mengikat(soft law) tetapi ada juga soft law yang dipandanng mengikat.
2.      Hukum Kebiasaan Internasional
·        Lahir dari adanya praktik-praktik para pedagang yang dilakukan berulang-ulang dalam waktu yang relatif lama lalu menjadi mengikat.
·        syarat untuk mengikat yaitu praktik yang berulang-ulang dan diikuti lebih dari 2 pihak(negara) serta praktik ini diterima sebagai mengikat.contohnya,klausul-klausul kontrak standar (baku).
3.      Prinsip-prinsip Hukum Umum
·        Terjadi Ketika hukum perjanjian internasional dan hukum kebiasaan internasional tidak memberi jawaban atas suatu persoalan.
·        contohnya pacta sunt servanda(prinsip itikad baik) dan prinsip ganti rugi.
4.      Putusan-putusan Badan Pengadilan dan Doktrin
·        Berperan jika sumber-sumber hukum terdahulu tidak memberi kepastian atau jawaban atas suatu persoalan.
·        namun tidak sekuat seperti sistem hukum common law.
·        namun paling tidak sama dengan sistem hukum civil law,putusan pengadilan sebelumnya hanya untuk dipertimbangkan.
·        ada kewajiban yang tidak mengikat bagi badan-badan pengadilan untuk mempertimbangkan putusan-putusan pengadilan sebelumnya.
·        doktrin yaitu pendapat-pendapat atau tulisan-tulisan sarjana terkemuka,penting ketika sumber hukum sebelumnya yang tidak jelas/tidak mengatur/mengurus sama sekali tentang suatu hal di bidang pejanjian internasional.
5.      Kontrak
·        Dalam kontrak menunjukkan pasti ada undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
·        Mereka akan menuangkan dalam perjanjian-perjanjian tertulis(kontrak).
·        Dan,para pihak bebas untuk membuat kontrak tersebut tetapi ada batasnya yaitu : 1.) tidak boleh bertentangan dengan UU & dalam taraf tertentu dengan ketertiban umum,kesusilaan & kesopanan. 2.)kontrak tsb meskipun di bidang perdagangan internasional paling tidak tunduk & dibatasi oleh hukum nasional(suatu negara tertentu). 3.)kesepakatan-kesepakatan/kebiasaan dagang yang sebelumnya dilakukan oleh para pihak yang bersangkutan
6.      Hukum Nasional
·        Lahir jika timbul sengketa dari pelaksanaan dari kontrak.
·        Pertama court akan melihat apa klausul pilihan hukumnya agar dapat menentukkan memakai hukum apa untuk menyelesaikan sengketanya.
·        Kewenangan(yurisdiksi) suatu negara atas peristiwa hukum,benda yang berda di dalam wilayahnya.untuk hukum nasional yang sifatnya publik dan perdata(privat).
·        Kewenangan peristiwa hukum yaitu transaksi jual beli /transaksi dagang internasional ,lalu hukum nasional nya bisa hukum perpajakan,persaingan sehat,perlindunngan konsumen,perlindungan HAKI,bahkan perizinan ekspor-impor suatu produk.
·        Kewenangan subjek hukum yaitu mengizinkan berdirinya sebuah perusahaan ,bentuk- bentuk perusahaan tersebut hingga pengaturan pengakhiran perusahaan.
·        Kewenangan objek-objek/benda yaitu objek-objek apa saja yang dapat atau tidak dapat untuk diperjual belikan.